Oknum RT di Desa Labansari Cikarang Timur Arogan, Dikonfirmasi Wartawan Marah Malah Mau Mukul
Kabupaten Bekasi-Temporatur.com
Kabiro Media Tinta Jurnalis Ajmad Suri mengecam tindakan arogansi yang dilakukan oleh oknum RT di desa Labansari, kepada wartawan Media Tinta Jurnalis saat meminta konfirmasi oknum RT bertindak arogan.
Oknum RT yang bernama Ibut diduga mengancam akan memukul seorang wartawan yang mengkonfirmasi tentang bantuan kupon gelar pangan murah yang di gelar di kantor desa Labansari kecamatan Cikarang Timur kabupaten Bekasi,pada Rabu, 26 Maret 2025.

Kepala desa Labansari, Amak Gozali, saat dikonfirmasi media membenarkan adanya kericuhan tersebut, dan menyatakan bahwa perangkat desa lainnya juga menyesalkan tindakan arogansi yang dilakukan oleh oknum RT kepada Jurnalis.
Staf desa, Wiratama juga turut menyayangkan tindakan arogansi yang dilakukan RT Ibut.
“Seharusnya RT Ibut tidak perlu emosi dan cukup menjawab pertanyaan wartawan secara apa adanya saja kok, tukasnya.
Kabiro Media Tinta Jurnalis meminta kepada kepala desa agar oknum RT tersebut segera diberhentikan karena dianggap sudah tidak lagi mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat
“Kami dari Biro Media Tim Jurnalis,meminta kepada bapak kepala desa Labansari agar memberhentikan saudara Ibut sebagai ketua RT, pasalnya tindakan yang sudah dilakukannya mencederai nilai- nilai kebebasan Pers, dengan cara mengintimidasi dan mengintervensi wartawan dalam mencari sumber berita.
Dalam Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 telah diatur menjamin kebebasan pers dan hak- hak Jurnalis untuk mencari, memperoleh,dan menyampaikan informasi.
Dan jika ada yang menghalang-halangi tugas wartawan dalam mencari informasi berita maka akan di denda sampai 400.000.000,- sampai dengan 500.000.000,-
Sanksi intimidasi wartawan dapat berupa:
Sanksi Hukum :
1. Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pelaku intimidasi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.
2. Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pelaku intimidasi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 300.000.000.
Sanksi Administratif :
1. Pemberhentian sementara atau tetap Pelaku intimidasi dapat diberhentikan sementara atau tetap dari jabatan atau pekerjaannya.
2. Pencabutan izin: Pelaku intimidasi dapat dicabut izinnya untuk melakukan kegiatan tertentu.
Sanksi Sosial :
1. Pengucilan sosial: Pelaku intimidasi dapat diucilkan oleh masyarakat.
2. Kehilangan reputasi : Pelaku intimidasi dapat kehilangan reputasi dan kepercayaan masyarakat.
Sanksi Lainnya
1. Ganti rugi: Pelaku intimidasi dapat diminta untuk membayar ganti rugi kepada korban.
2. Penghentian kegiatan: Pelaku intimidasi dapat diminta untuk menghentikan kegiatan yang dapat memicu intimidasi.
(DG)















