Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Terkait Kasus KDRT Terdakwa A” Pakar Hukum Ahli Pidana Adv. Zainal Effendi.SH Sepakat Dengan Habib Muchdar, Tidak Ada Toleransi, Hukum Seberatnya !

Terkait Kasus KDRT Terdakwa A” Pakar Hukum Ahli Pidana Adv. Zainal Effendi.SH Sepakat Dengan Habib Muchdar, Tidak Ada Toleransi, Hukum Seberatnya !

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Terkait Kasus KDRT Terdakwa A” Pakar Hukum Ahli Pidana Adv. Zainal Effendi.SH Sepakat Dengan Habib Muchdar, Tidak Ada Toleransi, Hukum Seberatnya !

Jakarta – Temporatur.com

Dewan Kehormatan Lembaga Adat Dayak Habib Muchdar Hasan Assegaf, dengan tegas menyatakan “Tidak ada toleransi atau zero tolerance untuk terdakwa (A) pelaku KDRT, pelaku kekerasan terhadap korban (J) istrinya harus diberikan sanksi yang tegas, sesuai dengan hukum UU Pidana yang berlaku ” Ujarnya Jumat 21 Maret 2025.

Sebagai mana diketahui bersama Persidangan kasus perkara KDRT, terhadap terdakwa (A) berlangsung pada Rabu (19/03/2025) di Pengadilan Negeri Banjarmasin” Namun Habib Muchdar, yang merupakan sebagai Pemerhati Publik dan Kebijakan Hukum menilai, Persidangan ini menurutnya tidak mencerminkan rasa keadilan kepada korban, terdakwa (A) hanya dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.

Sementara itu di tempat terpisah Pakar Hukum Ahli Pidana & Perdata Advokat Zainal Effendi .SH.,MH, yang tak lain kerabat dekat Habib Muchdar mengatakan” Dalam membuat putusan, seorang hakim sepatutnya dalam menimbang dan memutus suatu perkara dengan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan agar putusan berkualitas hal tersebut mencerminkan kepiawaian dan kemampuan Hakim di dalam memutus suatu perkara .

Zainal menyatakan Persamaan di hadapan hukum dalam UU KUHP tertuang dalam asas equality before the law, dan asas ini menyatakan bahwa semua orang sama dan setara di hadapan hukum, karena prinsip persamaan di hadapan hukum penting dalam menjaga keadilan dalam masyarakat.

Menurut Zainal keadilan adalah tentang memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi hak mereka, dan hal ini termasuk hak korban atas keadilan, yang dimana putusan hakim menurutnya tidak memberikan keadilan, khususnya bagi korban, yang mana Pengadilan hanya menjatuhi hukuman kepada terdakwa (A) pidana hanya selama delapan bulan penjara dan keputusan ini tentunya berbeda dari harapan korban serta Habib Muchdar agar terdakwa diberikan hukuman pidana selama lima tahun penjara.

Disebutkan didalam “Pasal 44 (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Selain itu “Pasal 1 Ayat (2) menyebut bahwa UU ini merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga,untuk itu ” Zainal menambahkan seyogyanya terdakwa di berikan hukuman absorbsi, karena dapat memberikan efek jera terdakwa yang telah melakukan kekerasan fisik berulang kali kepada korban,”tutupnya .

(RK)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Keandalan K3, UBP Jatigede Lakukan MOU dengan Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sumedang

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    PLN Indonesia Power UBP Jatigede mengadakan kegiatan penandatangan Memorandum of Understanding (MOU) antara PLN Indonesia Power UBP Jatigede dengan Bidang Pemadam Kebakaran Wilayah Kabupaten Sumedang tentang Kerjasama Penanganan Kondisi Darurat Kebakaran Pada Area Kerja Pembangkitan PLTA Jatigede.

  • Perizinan Tak Lengkap,Donny Setha: Sanksi Penutupan Usaha

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

        SelanjutnyaDitemukan Tak Sesuai Spesifikasi, Kabid Pembinaan SD Bakal Panggil Pemborong dan Konsultan Rehab SDN 5 Pajar BulanLANGKAT, Temporatur.com | Panitia Khusus (Pansus) Perizinan DPRD Langkat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di beberapa titik lokasi usaha yang ada di Kabupaten Langkat, Rabu (13/8/2025).   SelanjutnyaSebut Persoalan Mobil Dinas ‘Simple’, FORTALA Minta Plt Bupati Bekasi Tak […]

  • LSM GANAS Soroti Dugaan Penyerobotan Jalan Umum Oleh Perumahan Cluster Angsana

    LSM GANAS Soroti Dugaan Penyerobotan Jalan Umum Oleh Perumahan Cluster Angsana

    • calendar_month Rabu, 15 Nov 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Bekasi – Jabar || Temporatur.com – Perumahan Cluster Arta Angsana yang berlokasi di jalan Pilar – Sukatani, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Bekasi kembali menjadi perhatian publik. SelanjutnyaWabup Deni Dorong Startup dan Ekraf Jadi Penggerak Ekonomi Digital di Tapanuli UtaraLSM Gada Sakti Nusantara (GANAS) kembali menyoroti dan mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang perumahan Cluster […]

  • Dugaan motif Tuduhan Terhadap Ketua DPC LIN Kubu Raya,Bentuk Kriminalisasi

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Temporatur.com Kalimantan Bagian Barat, Koordinator Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, SE, SH, MH, angkat bicara terkait pemberitaan yang menuding Ketua DPC LIN Kubu Raya, NJ, melakukan tindakan tidak terpuji saat menjalankan tugas investigasi di lapangan. SelanjutnyaDitemukan Tak Sesuai Spesifikasi, Kabid Pembinaan SD Bakal Panggil Pemborong dan Konsultan Rehab SDN 5 Pajar BulanYayat […]

  • Sekda Jabar Dibuat  Takjub Lihat Batik Hasil Karya  Griya Difabel Binaan Dinsos Jabar

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Caption:
    Sekda Jabar Herman Suryatman meninjau Batik Griya Difabel di UPTD Pusyansos Griya Harapan Difabel Dinas Sosial Jawa Barat, Jalan Setia Bakti, Kota Cimahi

  • Keterangan foto: Dedi Mulyadi Gubernur Provinsi Jawa Barat (foto istimewa)

    Pendapatan Bagi Hasil Pajak Kendaraan di Jawa Barat, Kabupaten Bekasi Urutan Ketiga 701 Milyar 

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Gubernur Jawa Barat terpilih, Kang Dedi Mulyadi, mengingatkan kepada seluruh bupati dan wali kota untuk memanfaatkan dana bagi hasil pajak kendaraan ini secara maksimal. Ia menekankan agar anggaran tersebut difokuskan pada pembangunan infrastruktur jalan demi memastikan jalan-jalan di seluruh wilayah Jawa Barat menjadi lebih mulus dan nyaman bagi masyarakat.

expand_less