SPBU 34-17553 Karangsetia Diduga Tidak Mengantongi Izin Lengkap, LSM Garda Bekasi Akan Laporkan ke APH ?

SPBU 34-17553 Karangsetia Diduga Tidak Mengantongi Izin Lengkap, LSM Garda Bekasi Akan Laporkan ke APH ?
Keterangan foto: SPBU Karangsetia Kecamatan Karangbahagia kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi -Temporatur.com 

Menyikapi isu viral yang berkembang terkait  ramainya kasus pengoplosan BBM Pertamax dan Pertalite di Tanah Air, tim Investigasi LSM Garda Bekasi Korwil Kecamatan Karangbahagia mendatangi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina 34 – 17553 yang berada di wilayah Kecamatan Karangbahagia tepat nya di Jalan Kampung Pule Desa Karangsetia, Kecamatan Karangbahagia, pada Senin (10/3/2025).

Dalam kesempatan tersebut, LSM Garda Bekasi mempertanyakan sejumlah izin SPBU, mulai dari Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), Genset (SLO, SLF + SIO), UKL/UPL, IMB/PBG, Uji Takar Bajana Tera 20 liter, Automatic Tank Gauge (ATG) ketinggian air pada tangki, dan lain-lain.

Keterangan foto: Tim Investigasi LSM Garda Bekasi dalam kunjungan ke SPBU Karangsetia didampingi aparatur desa ,Senin (10/03/2025)
Keterangan foto: Tim Investigasi LSM Garda Bekasi dalam kunjungan ke SPBU Karangsetia didampingi aparatur desa ,Senin (10/03/2025)

Ketua LSM Garda Bekasi Korwil Kecamatan Karangbahagia, Andreas Lintang Pratama mengatakan, dengan beredar dan ramaianya isu pengoplosan BBM di Tanah Ait melalui kunjungan dan Investigasi tim LSM Garda Bekasi Korwil Kecamatan Karangbahagia ini pihaknya ingin memastikan keberadaan SPBU sudah sesuai dengan aturan, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan maksimal, dan masyarakat tidak ragu dalam memastikan kualitas dan kuantitas BBM yang di gunakan sesuai dengan ketentuan.

“Dengan maraknya isu pengoplosan BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax, maka kami sebagai lembaga sosial kontrol dan melakukan monitoring pemerintah dan pengusaha, tergerak untuk membuat lingkungan kami semakin kondusif,” ungkapnya kepada para awak media.

Andreas menegaskan, LSM Garda Bekasi Korwil Kecamatan Karangbahagia kedepan akan terus melakukan monitoring sejumlah SPBU lain yang ada di wilayah Kecamatan Karangbahagia.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Pengawas SPBU Pertamina 34 – 17553 Karangsetia, Aldi Pratama, mendukung kunjungan dari jajaran LSM Garda Bekasi, dan menyarankan kedepan untuk didampingi pihak pemerintah saat melakukan kunjungan ke SPBU agar tidak bertele-tele.

“Kalau kami disini mengedepankan kejujuran ya. Untuk kualitas dan kuantitas wajib kami penuhi kepada masyarakat pelanggan. Jadi kami tetap menjaga aturan ya. SPBU sendiri buka dari jam 05.30 sampai jam 21.00 WIB,” terangnya.

Dirinya pun berharap kepada masyarakat untuk mendukung produk pemerintah dan pertamina. “Kami tidak main-main ya untuk menjaga kualitas dan kuantitas BBM untuk masyarakat. Tadi juga kan sudah ada uji Tera dan hasilnya juga baik,” tandasnya.

Namum dalam Investigasi dan kunjungan tersebut pihak SPBU tidak menunjukan salah satu izin pendukung salah satunya izin Penggunaan Air Tanah (SIPA) dan Genset yang berstandar (SLO,SLF+ SIO), hal ini menjadi pertanyaan tim Investigasi LSM Garda Bekasi

Ketua LSM Garda Bekasi Korwil Karangbahagia Andreas Lintang Pratama menambahkan, jika pihak SPBU 34-17553 tidak mampu menunjukkan dan indikasi tidak ada Izin Penggunaan Air Tanah (SIPA) ini adalah hal yang sangat disayangkan, dan kami anggap lalai, karena aturan sekecil apapun harus di patuh, apalagi dalam menjalankan usaha atau bisnis yang menjadi kebutuhan masyarakat, imbuh Andreas.

” Jika menang pihak SPBU tidak membuat izin pendukung SIPA dan lainya maka kami akan laporkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum, jelas ini suatu pelanggaran, tandasnya.

Media mengkonfirmasi Ali selaku Pengawas di SPBU 34-17553, namun tidak di respon.**

(SS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *