Samanhudi: Serukan Dukungan Perda LP2B Demi Pertanian Berkelanjutan di Kabupaten Bekasi
Seruan untuk mendukung perlindungan lahan pertanian kembali disuarakan oleh Samanhudi, Ketua KOMNASPAN Kabupaten Bekasi sekaligus tokoh pemerhati lingkungan yang dikenal sebagai Ki Kaga Kali. Ia menyampaikan seruannya kepada pemerintah daerah, kecamatan, hingga desa untuk segera mendukung Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.
“Kami sebagai bagian dari masyarakat, termasuk pemerintahan desa, harus mendukung inisiasi Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi dalam menetapkan Perda LP2B. Hal ini sangat penting karena Kabupaten Bekasi masih memiliki potensi besar di sektor pertanian,” kata Samanhudi.
Menurutnya, Perda LP2B akan menjadi payung hukum penting untuk melindungi lahan pertanian dari ancaman alih fungsi yang tidak terkendali. “Lahan sawah memiliki peran strategis dalam menjaga ekosistem dan keseimbangan lingkungan. Maka, pengaturan yang tegas diperlukan agar lahan tersebut tidak mudah beralih fungsi,” tambahnya.
Samanhudi juga menegaskan komitmen masyarakat untuk aktif mendukung kebijakan ini. “Kami dari masyarakat akar rumput mendukung penuh langkah pemerintah demi memastikan keberlanjutan pertanian dan ketahanan pangan di wilayah kita,” ujarnya.
Dengan potensi pertanian yang luas, kehadiran Perda LP2B diharapkan menjadi landasan penting untuk menjaga lahan pertanian sekaligus mendukung ketahanan pangan masyarakat. Dukungan dari berbagai elemen, termasuk masyarakat bawah, menunjukkan bahwa perlindungan lahan pertanian adalah tanggung jawab bersama.
(ER)