Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » PT. Uniagri Prima Tekhnindo dan Abdul Mukit Dilaporkan ke Polres Jember atas Dugaan Penyerobotan Lahan

PT. Uniagri Prima Tekhnindo dan Abdul Mukit Dilaporkan ke Polres Jember atas Dugaan Penyerobotan Lahan

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PT. Uniagri Prima Tekhnindo dan Abdul Mukit Dilaporkan ke Polres Jember atas Dugaan Penyerobotan Lahan

Jember – Temporatur.com

Aktivitas tambang galian C yang dilakukan oleh Abdul Mukit dan PT. Uniagri Prima Tekhnindo di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, kini menghadapi masalah hukum. Kuasa hukum ahli waris, yakni Bambang L. A. Hutapea, SH.MH.C.Med, Agung Sulistio, dan M. Fais Adam, telah melaporkan dugaan penyerobotan dan penguasaan lahan tersebut ke Polres Jember.

Langkah hukum ini diambil setelah aktivitas tambang di lokasi tersebut ditutup oleh Kapolsek Kalisat dan Kepala Desa Plalangan, dengan disaksikan langsung oleh tim kuasa hukum. Dugaan penyerobotan lahan bermula dari Mukit, yang kemudian bekerja sama dengan PT. Uniagri Prima Tekhnindo untuk melakukan penggalian bebatuan galian C secara ilegal di atas tanah yang diklaim sebagai milik klien mereka.

Salah satu kuasa hukum ahli waris, Bambang L. A. Hutapea, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Abdul Mukit dan PT. Uniagri Prima Tekhnindo telah menyebabkan kerugian materil dan immateril bagi kliennya.

“Kami telah mengajukan laporan resmi ke pihak kepolisian agar kasus ini segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Klien kami memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah, namun aktivitas tambang tetap dilakukan tanpa izin pemilik lahan,” jelasnya,Selasa, 04/03/2025

Sementara itu, Agung Sulistio menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti yang kuat terkait dugaan penyerobotan lahan ini.

“Kami memiliki dokumen kepemilikan resmi serta saksi-saksi yang siap memberikan keterangan. Kami berharap kepolisian dapat menangani kasus ini secara profesional dan segera mengambil langkah hukum,” ungkapnya.

Lebih lanjut, M. Fais Adam menyoroti legalitas perizinan yang diperlukan dalam aktivitas tambang galian C. Menurutnya, aspek seperti Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi), dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) harus diperiksa oleh pihak berwenang.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki apakah PT. Uniagri Prima Tekhnindo telah memiliki izin resmi atau tidak. Selain itu, kami juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini diusut hingga tuntas,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Jember masih dalam tahap penyelidikan dan belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, pihak Abdul Mukit dan PT. Uniagri Prima Tekhnindo juga belum memberikan tanggapan atas dugaan yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum pemilik lahan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama dalam hal pengelolaan tambang dan kepatuhan terhadap hukum pertanahan, di mana kepastian hukum atas kepemilikan lahan harus tetap dijaga guna menghindari konflik berkepanjangan.**

(RED)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less