Purwakarta – Jabar || Temporatur.com
Program Ketahanan Pangan yang di gelontorkan oleh pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat kurang mampu diduga banyak diselewengkan dan menjadi sorotan Pengawasan Aset Keuangan Negara Republik Indonesia (PAN -RI) dan Divisi Penindakan DPP WRC ( Watch Relation of Corruption).
Ketua Tim Divisi Investigasi DPP WRC Ali Sopyan untuk mengungkap dan mengawal kepada seluruh anggota Iwo Indonesia dimana pun berada khususnya di Kabupaten Purwakarta Jawa barat, tegas Ali Sopyan yang sebagai wakil ketua umum Iwo Indonesia, Minggu, 05/03/2023.
“Tak usah takut untuk mengungkap kasus korupsi di instansi apapun selagi data dan fakta berbunyi dan tertulis, ujar Ali Sopyan.
Lanjutnya,karena negara kita sedang dibanjiri gerombolan koruptor mulai dari tingkat Desa sampai kejenjang Kementrian, jika awak media yang saat ini menjadi bagian tumpuan harapan rakyat untuk mengungkapkan keadilan sebagai sosial control dan sebagai pilar demokrasi yang keempat untuk mengedukasi masyarakat dan mencerdaskan bangsa ini, tandasnya.
Kita harus kritis jika di temukan dugaan dan indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam penyelenggaran pemeritahan dan negara, hal tersebut dapat kita buktikan dari anggaran yang di keluarkan melalui dana APBD dan APBN.
Dalam hal untuk program Ketahanan Pangan dib wilayah Kabupaten Purwakarta, yang di indikasikan kuat menjadi santapan gerombolan para oknum rampok yang berkantor di pedesaan dan diduga dibekingi oleh Her Der bertaring tajam, cetus Ali Sopyan.
Saya berharap kepada anggota yang tergabung di Iwo Indonesia harus mampu untuk mengungkap siapa dalangnya dai balik para koruptor, dana anggaran Ketahanan Pangan di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta, libas sampai keakar -akarnya sudah waktunya awak media berperan aktif menjalankan fungsinya sebagai sosial control tentunya dengan mengacu kepada kode etik jurnalistik, tukas Ketua Divisi Investigasi DPP WRC, Ali Sopyan.
Sambung Ali Sopyan, terbukti adanya Kades Pasanggrahan, M. Adam yang diduga menyalahgunakan anggaran Ketahanan Pangan Dana Desa tahun 2022.dan tidak tertutup kemungkinan masih banyak dana dana desa yang diselewengkan dan belum, terungkap, dikarenakan, anggaran Ketahanan Pangan seharusnya dipergunakan untuk hewani dan nabati bukan dipakai pembangunan fisik jalan atau infrastruktur yang melanggar Permendes No 7 Tahun 2022, tukas nya.
Seperti diketahui, persidangan pemeriksaan saksi kasus dugaan pemerasan yang dilakukan empat terdakwa RENA, Selasa (28/2/2023) di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta.
Dalam fakta sidang, Kades Pasanggrahan, M. Adam mengakui anggaran ketahanan pangan desanya sebesar Rp 200 juta dipergunakan untuk hewani Rp 50 juta dan nabati Rp 30 juta.
Sedangkan sisanya Rp 120 juta, menurut Adam dipergunakan untuk pembangunan fisik jalan.
Jika benar anggaran ketahanan pangan dipergunakan membangun fisik jalan, hal tersebut melanggar Permendes Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang prioritas pengguna Dana Desa 2022.
“Pada Bab II tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Pasa 6 ayat 2 butir (c) yakni, penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk
mewujudkan Desa tanpa kelaparan.
di tambahkan Ali Sopyan menuturkan, dalam investigasi beberapa media di Desa Pasanggrahan, Jumat (3/3/2023), tim media diarahkan Kadus Derry memantau kandang domba ketahanan pangan yang lokasinya di pinggir rumah kades.
Tim investigasi pun meluncur ke kampung Depok Desa Pasanggrahan dan melihat jelas kandang domba benar adanya di pinggir rumah kades Adam.
Tampak 9 domba berukuran sedang dan kecil, serta satu domba besar,bahkan, satu anak domba satu kamar dengan domba kecil. Jumlah total sekitar 11domba.
Otomatis naluri jurnalis bertanya, Kenapa ketahanan pangan hewani ditempatkan di depan rumah Kades Adam?
‘Apa tidak ada lokasi lain atau untuk program hewani ini hanya untuk kepentingan pribadi saja?
Sampai berita ini ditayangkan, tim investigasi belum bisa mendapatkan kebenarannya. Karena Kades Adam, sulit ditemui dan dihubungi.
Dalam pantuan awak media, akses jalan menuju kandang domba pun masih kurang bagus. Bisa dipastikan tidak ada perbaikan jalan menuju akses hewani ketahanan pangan Desa Pasanggrahan.
Dengan demikian, penggunaan anggaran Ketahanan Pangan untuk fisik jalan yang dilakukan Desa Pasanggrahan, tidak mengikuti aturan Permendes PDTT 7/2021, ayat 5.
Penggunaan dana desa tidak transparan Ketika tim investigasi mencari bentuk program ketahanan pangan nabati, malah tim banyak mendapatkan informasi terkait tertutupnya penggunaan Dana Desa.
Saat menemui tokoh Desa Pasanggrahan, Haji Ulis dan mantan kades Nenden, mereka sama sekali tidak mengetahui penggunaan dana desa daerahnya.
“Saya yang dituakan di desa ini (Pasanggrahan, -red). Kantor Desa yang saya bangun dirubuhkan yang rencananya dibangun GOR mereka tidak memberi tahu. Saya tidak pernah tahu uang Dana Desa untuk apa dan bentuk kegiatannya seperti apa. Bahkan, saya tidak pernah diundang ke Desa,” ujarnya. (Red)















