Ketua DPRD Kab Bekasi, Ade Sukron: Reses adalah Tanggung Jawab Moral dan Politis Anggota Dewan kepada Masyarakat
Masa reses merupakan waktu bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk melaksanakan tugas di luar sidang resmi. Pada masa ini, mereka turun langsung ke masyarakat untuk menyerap aspirasi, mendengarkan keluhan, memberikan penjelasan terkait kebijakan, serta mempererat komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menegaskan bahwa reses merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan politis anggota dewan kepada konstituen. Hal ini disampaikan dalam kegiatan reses pada Selasa (11/2/2025).
“Masa reses dimanfaatkan anggota dewan untuk turun langsung ke konstituen, menjelaskan kinerja yang telah dilakukan, seperti pembentukan Perda, pengawasan pelaksanaan kebijakan, serta menyampaikan informasi tentang program pemerintah lainnya. Selain itu, reses menjadi wadah untuk menampung aspirasi masyarakat yang nantinya dapat diajukan melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD),” ujar Ade Sukron.
Menurutnya, pendekatan pembangunan berbasis aspirasi masyarakat atau bottom-up menjadi langkah strategis yang lebih sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat. Dengan pendekatan ini, pemerintah daerah dapat menentukan skala prioritas pembangunan yang sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.
“Warga Kabupaten Bekasi diharapkan memanfaatkan momentum ini untuk berinteraksi langsung dengan anggota dewan di daerah pemilihan masing-masing. Aspirasi yang disampaikan selama masa reses akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam menyusun rencana kerja tahun 2026,” tambah politisi Partai Golkar tersebut.
Ade Sukron juga menegaskan bahwa keberhasilan reses tidak hanya bergantung pada anggota dewan, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat. “Ini adalah kesempatan masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan dan harapan secara langsung. Semakin banyak masukan yang diterima, semakin efektif kebijakan yang bisa dihasilkan,” tutupnya. **
(ER)















