Terkait Laporan Adanya Penjualan Obat Keras Polsek Kedungwaringin Nyatakan Hoaks
Kabupaten Bekasi – Temporatur.com
Informasi tentang adanya penjualan obat keras yang tersebar di media elektronik telah terbukti hoaks hal tersebut disampaikan oleh Polsek Kedungwaringin, setelah Polsek Kedungwaringin merespons laporan tersebut dengan cepat.
Dalam kejadian tersebut, tim Reskrim Polsek Kedungwaringin bekerja sama dengan TNI dan aparatur pemerintah desa untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dilaporkan,pada 30 /01/2025.
Tim gabungan ini dipimpin oleh Kanit Reskrim iptu Ahmad Surbakti, bersama Babinsa TNI Kedung Waringin Peltu Eki, Bhabinkamtibmas desa Kedung Waringin Bripka Surono, serta Rahmat kaur trantib desa Kedung Waringin, Nana Mulyana ketua BPD, Adang Susanto ketua RT 03/01, dan warga setempat lainnya. Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa toko yang diindikasikan menjual obat keras tanpa izin edar sudah ditutup total sejak beberapa minggu yang lalu.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa jika masih ada yang sengaja mengedarkan obat-obatan keras ilegal, mereka akan terus melakukan tindakan. Hal ini dilakukan karena obat keras seringkali disalahgunakan oleh remaja tanpa aturan atau resep dokter, yang dapat menyebabkan halusinasi dan berbahaya.
Polri akan terus mengawasi laporan masyarakat dan media terkait peredaran obat keras, sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan. Penjual obat-obatan terlarang dapat dituntut sesuai hukum yang berlaku. Hal ini merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Iptu Akhmad Surbakti SH menegaskan bahwa toko yang dituduh menjual obat-obatan terlarang sebenarnya hanya merupakan tempat berkumpul bagi anak muda setempat. Pihak kepolisian Kedung Waringin secara tegas merespons laporan dari media dan bertindak sesuai prosedur, ujarnya, Senin, 03/01/2025.
Meskipun laporan awal mengenai penjualan obat keras telah dibantah, Polsek Kedungwaringin tetap siap untuk menindaklanjuti informasi terkait keamanan dan kesehatan masyarakat. Semua pihak harus tetap waspada terhadap peredaran obat keras ilegal demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.**
(Irfan)