Pj Kades Karangrahayu Ungkap Alasan Pemberhentian 5 Aparatur Desa

Pj Kades Karangrahayu Ungkap Alasan Pemberhentian 5 Aparatur Desa
Ilustrasi foto

Pj Kades Karangrahayu Ungkap Alasan Pemberhentian 5 Aparatur Desa

BEKASI — Temporatur.com

Penjabat (Pj) Kepala Desa Karangrahayu, Badru Iskandar, akhirnya buka suara memberikan klarifikasi terkait pemberhentian empat orang perangkat desa dan satu orang staf desa yang sempat viral di media sosial.

Badru membeberkan sejumlah temuan pelanggaran berat serta alasan krusial yang melatarbelakangi keputusan tegas tersebut.

Badru mengungkapkan bahwa selama satu bulan menjabat sebagai Pj Kades Karangrahayu banyak ditemukan k janggalan, dengan mendalami tata kelola administrasi desa, pihak pemerintahan desa menemukan adanya ketidakjelasan laporan pertanggungjawaban. Selain itu, muncul indikasi kuat mengenai pelaksanaan berbagai kegiatan fiktif yang bersumber dari anggaran pusat untuk periode November 2025 hingga April 2026, beber Badru.

Keterangan foto : Dok.Temporatur.com
Keterangan foto : Dok.Temporatur.com

Tidak hanya itu, sambung Badru ditemukan pendapatan dari hasil pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) juga diduga kuat telah dikorupsi secara masif dan dijadikan bancakan oleh oknum-oknum tersebut

Bacaan Lainnya

 

 

“Pemberhentian kelima aparatur desa ini juga didasarkan pada surat mosi tidak percaya yang dilayangkan secara resmi oleh puluhan masyarakat bersama tokoh desa Karangrahayu,” ujar Badru kepada awak media di kantor desa Karangrahayu, Kamis 16/7/2026.

Badru menambahkan dalam pemeriksaan internal juga menemukan indikasi kuat adanya oknum perangkat desa aktif yang menggunakan ijazah palsu untuk melengkapi syarat jabatan mereka. Langkah penataan aparatur ini diklaim telah merujuk pada Surat Edaran (SE) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengenai pembaruan data perangkat desa, khususnya bagi wilayah yang tidak melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun ini.

Badru menegaskan bahwa keputusan pemberhentian ini diambil melalui prosedur resmi dan tidak secara sepihak.

“Sebelum ada pemberhentian pemerintahan desa telah melangsungkan musyawarah bersama dengan yang bersangkutan, serta melakukan konsultasi intensif dengan pihak Kecamatan dan DPMD Kabupaten Bekasi, jadi kami tidak secara sepihak”, cetusnya.

Guna mengusut tuntas kerugian negara, temuan ini telah dilaporkan secara resmi ke pihak Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk segera dilakukan audit keuangan desa menyeluruh, terang Badru Iskandar.

(Asun.N)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *