Aktivis Lingkungan Amrul Mustopa Soroti Berdirinya Gudang Pengumpulan Oli Bekas di Karangharum Kedungwaringin
Kabupaten Bekasi- Temporatur.com
Aktivis Lingkungan Hidup Amrul Mustopa.,S.T.,M.T mengomentari pemberitaan terkait berdirinya PT Pagar Nusantara Sejahtera di Kabupaten Bekasi yang diduga belum memiliki izin lengkap.
Amrul Mustofa mempertanyakan status gudang pengumpulan oli bekas tersebut yang berada di zona hijau, bukan zona industri.
Menurut Mustofa, penting bagi pemilik gudang untuk memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang jelas sebagai bagian dari proses perizinan.
“Izin dari Dinas Lingkungan Hidup dan persyaratan lainnya hanyalah tahap awal untuk mendapatkan PBG dan tanda daftar gudang dari OSS,ujar Amrul Mustopa, Jumat 31/01/2025.
Amrul Mustopa juga menekankan pentingnya Sertifikat Layak Fungsi (SLF) jika gudang tersebut akan digunakan untuk pengolahan bahan berbahaya demi keselamatan orang yang berada di dalamnya. Ia menekankan bahwa sebelum memperoleh izin operasional, semua proses perizinan harus dipenuhi tidak hanya sebatas surat tanda terima dari DLH dan SKDU, tuturnya.
“Penting bagi pemilik usaha untuk melengkapi seluruh izin dan persyaratan yang diperlukan sebelum memulai operasi agar dapat memastikan proses operasional berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mustofa menegaskan bahwa komitmen kepada lingkungan dan keselamatan merupakan hal yang tidak bisa diabaikan dalam berbagai aktivitas usaha.
Dengan demikian, sambung Amrul, pemilik usaha diharapkan untuk memahami pentingnya proses perizinan dan regulasi yang berlaku demi memastikan keberlangsungan usaha yang aman dan sesuai dengan hukum,tandasnya.***
(Red)















