Raperda LP2B Masuk Pembahasan Skala Prioritas DPRD Kabupaten Bekasi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi tengah menggodok 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, pembahasan Raperda ini akan dimulai pada bulan Januari 2025.
Adapun di antara 12 Raperda yang akan dibahas terdapat Raperda Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Raperda Persampahan, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, dan Perubahan Perda 12 tahun 2011 mengenai Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah.
Selain itu, terdapat pula Raperda Perubahan atas Perda 9 tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan utilitas perumahan, rumah susun, dan perniagaan, ujar Ombi.
Kemudian kata Ombi, termasuk dalam agenda juga Raperda Desain Besar Pembangunan Kependudukan, Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah, APBD 2026, dan Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi,” ungkap Ombi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada Jum’at, (17/01/2025).
Pembahasan Raperda ini akan dibagi ke dalam 4 kalender triwulan, dengan 3-4 Raperda yang akan dibahas dalam setiap triwulan. Tujuan utamanya adalah menyelesaikan secara bertahap dan efisien agar semua Raperda mendapatkan persetujuan eksekutif dan legislatif pada akhir tahun nanti. “Insya Allah, dalam triwulan pertama, kita akan berfokus pada pembahasan 3-4 Raperda. Keputusan mengenai prioritas Perda yang akan dibahas lebih dulu akan ditentukan oleh Bapemperda setelah rapat kerja dengan OPD yang memprakarsai Raperda. Kami berharap pembahasan ini dapat dilakukan dalam waktu dekat,” jelasnya.
Ombi juga mengungkapkan kemungkinan adanya usulan Raperda baru di luar 12 Propemperda yang menjadi prioritas Bapemperda, baik dari eksekutif maupun legislatif. Menurutnya, hal ini sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 80 tahun 2015 yang memperbolehkan pengajuan Raperda di luar Propemperda dalam kondisi tertentu seperti adanya perintah aturan Undang-Undang yang lebih tinggi setelah penetapan prioritas Propemperda.
Oleh karena itu, DPRD memberikan saran kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mempersiapkan segala referensi dengan matang. Hal ini termasuk menyusun aturan perundang-undangan, mengumpulkan data-data, fakta lapangan terkini, dan informasi dari sumber yang kompeten sesuai dengan bidang masing-masing. Koordinasi antar berbagai perangkat daerah juga dianggap penting untuk memastikan keselarasan dalam penyusunan Raperda.
“Kami berharap bahwa pembahasan Raperda prioritas ini dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bekasi. Penting juga untuk mencapai perbaikan dalam sektor-sektor utama seperti pertanian, lingkungan hidup, penataan ruang dan wilayah, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan Pengelolaan APBD yang optimal,” tutupnya.
(SS/Red)















