Pemdes Kedungwaringin Menggelar Musdesus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD Tahun 2025. Bertujuan Anggaran Tepat Sasaran

Pemdes Kedungwaringin Menggelar Musdesus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD Tahun 2025. Bertujuan Anggaran Tepat Sasaran

Pemdes Kedungwaringin Menggelar Musdesus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD Tahun 2025. Bertujuan Anggaran Tepat Sasaran

Kabupaten Bekasi – Temporatur.com

Pemerintah Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025. Acara berlangsung pada Kamis, 09/01/2025 di aula kantor Desa Kedungwaringin,

 

Dihadiri berbagai unsur terkait, termasuk Camat Kedungwaringin yang diwakili oleh MP. mantri Polisi Satpol PP kecamatan Kedung Waringin dan Pendamping kecamatan IBU Ineu, Kepala Desa Kedung Waringin Hj. Tita Komala Spdi, dan aparatur Desa, serta Ketua BPD beserta anggotanya, Babinsa, Bhabinkamtibmas, sejumlah tokoh masyarakat desa Kedung Waringin, tokoh Pemuda, dan tokoh Agama. Dalam sambutannya, Kepala Desa Kedungwaringin Hj. Tita Komala Spdi menekankan pentingnya musyawarah untuk menentukan penerima manfaat yang benar-benar tepat sasaran.

“Hari ini kita akan bahas secara mendalam dan putuskan bersama. Penerima manfaat harus benar-benar sesuai, karena salah sedikit saja bisa menjadi bumerang. Masyarakat sangat mudah terprovokasi oleh isu yang tidak bertanggung jawab,” ucap Hj Tita Komala Spdi. Ia juga mengakui bahwa salah satu tantangan besar adalah mengurangi jumlah KPM.

Bacaan Lainnya

“Pada 2024, jumlah KPM mencapai 90 orang. Namun, tahun ini sesuai aturan, hanya 68 orang yang dapat ditetapkan. Tentu ini tidak mudah, tetapi aturan harus kita jalankan,” tegasnya.

Pemdes Kedungwaringin Menggelar Musdesus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD Tahun 2025. Bertujuan Anggaran Tepat Sasaran
Pemdes Kedungwaringin Menggelar Musdesus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD Tahun 2025. Bertujuan Anggaran Tepat Sasaran

Hj. Tita juga menyampaikan tentang stunting di desa. Harus kita galakkan di setiap Posyandu pemerintah desa Kedungwaringin harus cekatan. Untuk itu, masyarakat Kedungwaringin jangan sampai ada yang terserap penyakit TBC dan lain-lain. Kita sebagai pengayom masyarakat harus memberikan yang terbaik untuk masyarakat, imbuhnya.

Kades Kedungwaringin Hj Tita Komala Spdi menghimbau kepada para Ketua RT/RW jika masih ada atau masih melihat jalan yang masih becek jalan setapak, cepat laporkan ke Pak Sekdes. Jalan tersebut biarpun dikatakan jalan setapak, masih bisa dibiayai oleh Dana Desa, termasuk jika masih ada Rumah yang tidak layak huni. Pemerintah desa masih bisa merenovasi agar rumah tersebut menjadi layak, masih bisa dibiayai oleh anggaran Dana Desa, ucap ibu kades. Masih di tempat yang sama, Pendamping kecamatan IBU Ineu memberikan arahan kepada Pemerintah Desa ketika melihat di lingkungan wilayahnya ada jalan gelap. Untuk itu, dapat diajukan PJU penerangan jalan umum yang bisa dibiayai oleh Dana Desa, dan untuk perbaikan jalan setapak juga masih bisa dianggarkan dari Dana Desa, ucap Pendamping kecamatan, jelasnya.

Pendamping kecamatan menambahkan, “Pemerintah desa dan BPD harus netral. Jangan mempertahankan penerima hanya karena faktor kedekatan atau hubungan keluarga. Penetapan KPM harus berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan agar bantuan benar-benar dirasakan oleh yang berhak,” ujar Ibu Ineu.

 

Masih di tempat yang sama, Ketua BPD desa Kedung Waringin Nana Mulyana dalam sambutannya mengatakan sangat pentingnya transparansi dalam proses musyawarah untuk menghindari konflik di tengah masyarakat. Musdesus ini berlangsung kondusif, dengan seluruh pihak yang hadir menunjukkan komitmen untuk menentukan penerima manfaat secara adil dan transparan. Penetapan 68 KPM BLT DD Tahun 2025 diharapkan mampu mendorong kesejahteraan masyarakat Desa Kedungwaringin sesuai dengan tujuan utama program bantuan langsung tunai. Kegiatan ini sekaligus mencerminkan upaya pemerintah desa untuk terus menjunjung asas keterbukaan, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada masyarakat yang membutuhkan.**

M. UMPAH.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *