Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » AWPI Menangkan Gugatan, PTUN  Bandung Tolak Keberatan DLH Kota Bekasi dalam Perkara KIP

AWPI Menangkan Gugatan, PTUN  Bandung Tolak Keberatan DLH Kota Bekasi dalam Perkara KIP

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

AWPI Menangkan Gugatan, PTUN  Bandung Tolak Keberatan DLH Kota Bekasi dalam Perkara KIP

Bandung – Temporatur.com

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang diketuai Dr. Kukuh Santiadi, S.H., M.H., telah memutuskan Perkara Permohonan Keberatan Nomor: 149/G/KI/2024/PTUN.BDG, Kamis (19/12/2024).

Putusan disampaikan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (E-court) Selasa tanggal 07 Januari 2025.

Sebagaimana diketahui, Permohonan Keberatan ini diajukan oleh Pemerintah Kota Bekasi Unit Kerja Dinas Lingkungan Hidup sebagai selaku Pemohon terhadap Asosiasi Wartawan Professional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Cabang Kota Bekasi sebagai Temohon.

Pemohon Keberatan melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Permohonan Keberatan pada tanggal 10 Oktober 2024 atas putusan Komisi Informasi Jawa Barat Nomor : 1468/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IX/2024 dan Perkara Permohonan Keberatan ini telah berlangsung sejak tanggal 14 November 2024 hingga 07 Januari 2025, di mana Majelis Hakim pemeriksa perkara pada PTUN Bandung memutus dengan Amar sebagai berikut:

MENGADILI
1. Menolak keberatan Pemohon dahulu Termohon Informasi untuk seluruhnya;
2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor: 1468/PTSN-MK/KI-JBR/IX/2024 antara DPC Asosiasi Wartawan Professional; Indonesia selaku Pemohon Informasi terhadap Pemerintah Kota Bekasi unit Kerja Dinas Lingkungan Hidup;
3. Menghukum Pemohon keberatan dahulu Termohon Informasi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.410.000,- (Empat Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).

Adapun kuasa hukum Termohon Keberatan dalam perkara ini adalah:

Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H. dan
Abdul Majid, S.H.

Dari Kantor Hukum “HANDOYO & REKAN” yang berkantor di Komplek kejaksaan Agung R.I. Jalan Telaga Bodas Raya Blok C Nomor 43, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi – Jawa Barat.

Dalam keterangannya Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H. atau yang terkenal dengan panggilan “SHS” mengatakan bahwa “Kemenangan ini bukanlah kemenangan Kami selaku Termohon Keberatan, tapi ini kemenangan Rakyat Kota Bekasi”, tegasnya dengan senyuman. Seperti diketahui bersama bahwa Kuasa Hukum AWPI DPC Kota Bekasi telah berupaya yang terbaik dalam menangani Perkara ini, namun dalam mediasi pada KPI Provinsi Jawa Barat tetap tidak menemui jalan keluar sehingga akhirnya berlanjut ke PTUN Bandung.

“Yaaaahh…. Publik bisa menilailah betapa rusaknya tata kelola yang dilakukan Para Pejabat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi”, pungkas SHS.

Lanjut SHS, pada kesempatan ini Kami sangat mengapresiasi Putusan Majelis Hakim Perkara Permohonan Keberatan Nomor: 149/G/KI/2024/PTUN.BDG. dalam memberikan Putusan, karena hal ini membuktikan bahwa hukum di PTUN Bandung masih berdiri tegak.

Namun demikian, SHS tetap menghormati hak-hak yang diberikan oleh hukum apabila Pemohon Keberatan tidak puas dengan Putusan PTUN Bandung dan ingin mengajukan upaya hukum selanjutnya. “Ya, tentu kita akan hadapi sampai kemanapun (Upaya Hukumnya)”, tutup SHS dalam wawancara dengan awak media.

(Red)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keterangan foto: PT Malindo Irfan menggelar simulasi kebakaran pada Rabu (3 Juni 2025) pukul 09.30 WIB di Jalan Jati 1, Blok J5 No. 1, Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini melibatkan seluruh staf dan karyawan perusahaan untuk melatih kesiapan menghadapi situasi darurat

    Simulasi Kebakaran di PT Malindo Irfan, Cikarang Selatan: Meningkatkan Kesiapsiagaan Karyawan

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    PT Malindo Irfan menggelar simulasi kebakaran pada Rabu (3 Juni 2025) pukul 09.30 WIB di Jalan Jati 1, Blok J5 No. 1, Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini melibatkan seluruh staf dan karyawan perusahaan untuk melatih kesiapan menghadapi situasi darurat

  • Polres PALI Resmi Gelar Operasi Keselamatan Musi 2026

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Suryo Sudharmo
    • 0Komentar

    PALI — Temporatur.com, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Musi Tahun 2026 di Lapangan Mapolres PALI, Senin (2/2/2026). Apel dipimpin Wakapolres PALI KOMPOL Kusyanto, S.H., mewakili Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. Dalam amanat Kapolres yang dibacakan Wakapolres, disampaikan bahwa Operasi Keselamatan Musi 2026 mengusung […]

  • Kabupaten Bekasi RAIH Penghargaan Swasti Saba Padapa, Wabup Asep : Hasil Kerja Keras Lintas Sektor

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Kabupaten Bekasi RAIH Penghargaan Swasti Saba Padapa, Wabup Asep : Hasil Kerja Keras Lintas Sektor

  • Terpantau Titik Hotspot Karhutla Di Desa Talang Akar

    • calendar_month Kamis, 19 Okt 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    PALI – Sumatera Selatan Temporatur.com Musim kemarau belum juga kunjung usai,kekeringan dan kekurangan air bersih terjadi di mana-mana,menyebabkan lahan kering sangat mudah terbakar. Seperti yang terpantau oleh Satelit, Titik Koordinat Satelit yang terpantau Satelit Lancang Kuning / Songket/NOAA20 / LapanE : 103.80.4313S : -315345 Yang berlokasi dilahan Desa Talang Akar Kecamatan Talang UbuKabupaten PALI, Provinsi […]

  • Keterangan foto: Pemdes Kadumangu Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih,Senin 28/04/2025

    Pemdes Kadumangu Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Pemdes Kadumangu Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih,Senin 28/04/2025

  • Jaksa Agung Prof. ST Burhanuddin Meraih Life Achievement Award dari Dewan Pengurus KORPRI

    • calendar_month Rabu, 29 Nov 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Jakarta – Temporatur.com Jaksa Agung Prof. ST Burhanuddin memperoleh penghargaan Life Achievement Award KORPRI Tahun 2023, dalam hari ulang tahun ke-52 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang di gelar di Jakarta International  Velodrome, Rabu,(29/11/2023) SelanjutnyaAnggaran Bansos Pangan Rp45 Miliar Dipertanyakan, Komisi E DPRD DKI Jakarta Diduga Gagal Jalankan Fungsi PengawasanDengan tema “KORPRI-kan Indonesia”. Pengabdian seorang […]

expand_less