Kepala Desa Karangbahagia Mendorong Pengurus Koperasi untuk Perekrutan Anggota

Kepala Desa Karangbahagia Mendorong Pengurus Koperasi untuk Perekrutan Anggota
Keterangan foto: Ketua Koperasi Merah Putih Desa Karangbahagia Suhaeb Rizal M bersama pengurus koperasi Merah Putih Desa Karangbahagia

Kepala Desa Karangbahagia Mendorong Pengurus Koperasi untuk Perekrutan Anggota

Bekasi,  –  Temporatur.com

Kepala Desa Karangbahagia Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, Hamdani Atamam mendorong kepada seluruh warga masyarakatnya untuk menjadi bagian dari Anggota Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Karangbahagia.

Hal tersebut disampaikan, usai peresmian Koperasi Desa Merah Putih, di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten yang diikutinya secara darring di kantor Kecamatan Karangbahagia, Senin (21/07/2025).

“Seperti yang disampaikan pa presiden dalam amanah pidatonya, bahwa Koperasi Merah putih adalah sarana tolong menolong dan gotong royong yang menjadi konsep koperasinya,” kata Hamdani Atamam Kades Karangbahagia.

Dirinya menekankan, pengurus koperasi Desa Merah putih Karangbahagia agar lebih mempermudah akses keanggotaan koperasi sampai targetnya tercapai.

Bacaan Lainnya

“Semua warga masyarakat desa Karangbahagia mempunyai hak dan kewajiban yang sama tentunya untuk menjadi anggota koperasi,” tegasnya.
Selain itu, kepala desa Karangbahagia selaku ketua pengawas koperasi Desa Merah Karangbahagia juga menekankan agar pengurus bekerja secara team work agar pelayanan koperasi lebih prima.

“Pengurus koperasi Desa Merah putih Karangbahagia harus bekerja sama bahu membahu dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat desa karangbahagia,” imbuhnya.

Guna meningkatkan kinerja pengurus koperasi Desa Merah putih Karangbahagia pemerintah desa Karangbahagia memfasilitasi aset desa berupa gedung dan tanah tata kota desa untuk dipergunakan kegiatan koperasi.

“Kami selaku pemerintah desa Karangbahagia mempersilahkan pengurus koperasi Desa Merah putih untuk menempati gedung yang tidak terpakai jadi kantor sementara dan tanah tata kota desa untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pengurus koperasi.” tutup Kades Karangbahagia Hamdani Atamam.**

(RED)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *