Mbah Geon : “Anggaran APBD 40% Proyek Infrastruktur Harus Tetap Prioritas Amanat UU “

Mbah Geon : “Anggaran APBD 40% Proyek Infrastruktur Harus Tetap Prioritas Amanat UU “

Mbah Geon : “Anggaran APBD 40% Proyek Infrastruktur Harus Tetap Prioritas Amanat UU “

Bekasi – Temporatur.com

Pemerhati kebijakan publik Kabupaten Bekasi, Gunawan atau yang akrab disapa Mbah Goen, menegaskan bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi tidak boleh mengorbankan anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas, terutama proyek infrastruktur.

Menurutnya, amanat undang-undang maupun peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) telah dengan tegas mengatur alokasi anggaran minimal 40% untuk kepentingan masyarakat. Hal ini tidak boleh diganggu gugat karena menjadi postur ideal APBD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD.

“Dalam menyusun APBD, kita tidak boleh mengorbankan anggaran untuk kepentingan masyarakat luas seperti proyek infrastruktur. Itu sudah menjadi amanat undang-undang dan Permendagri, harus 40% minimal. Anggaran ini tidak boleh terganggu karena menjadi kebutuhan utama masyarakat,” tegas Mbah Goen.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “APBD harus disusun dengan prinsip yang jelas, demi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur yang merata,” tutupnya.

Bacaan Lainnya

Pernyataan ini diharapkan menjadi pengingat bagi pemangku kepentingan di Kabupaten Bekasi untuk tetap memprioritaskan kebutuhan masyarakat dalam setiap kebijakan anggaran yang diambil.

Editor:ER

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *