Belum ada titik terang, Pelapor penjualan Asset Desa, di Gapura Barat, Tuding Inspektorat Kabupaten Sumenep main mata
Belum ada titik terang terkait, pelimpahan pelaporan Pihak Polres Sumenep, ke Pemerintah Daerah Inspektorat Kab. Sumenep, mengenai penjualan asset desa yang dilakukan oleh Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Gapura Barat Kab. Sumenep, terus di soal.
Pelapor, Ketua LPH RI Kab. Sumenep, Drs. ec. Moh. Anwar SH, tuding pihak Inspektorat ada main mata, prihal lambannya penanganan kasus yang sudah berbulan-bulan lamanya belum ada hasilnya.
Bahkan kata dia, sebagai pelapor pihaknya sudah berkali-kali memenuhi panggilan Inspektorat atas dasar pelaporan ketua BPD Desa Gapura yang menjual asset desa tanpa sepengetahuan anggota BPD lainnya.
” Saya sudah memenuhi panggilan, Inspektorat pada hari selasa tanggal 13 Agustus 2024, lalu, sekitar pukul 08. 30, dan status saya sebagai saksi atas pelaporan yang dikirim ke Polres Kab. Sumenep”
Saat ditemui reporter, Anwar mengaku, kalau dirinya hanya ingin membantu masyarakat untuk tidak diberlakukan semena-mena oleh pemerintahan di desa. Tegasnya
” Saya hanya ingin masyarakat sejahtera, jadi program pemerinrah pusat untuk daerah tidak menjadi bancaan bagi orang yang memiliki kepentingan, dalam hal ini aparatur desa ”
Menurutnya, penyalahgunaan yang dilakukan oleh ketua BPD itu, karena tidak melibatkan anggota, jadi secara UU dan hukum ketatatanegaraan itu sudah jelas melanggar. Tudingnya
Dikatakan, Anwar, pelaku yang dapat merugikan masyarakat banyak harus disangsi dengan kekuatan hukum, agar tidak semena-mena dalam bersikap dan berbuat. Jelasnya
” Saya melakukan pelaporan bukan karena ada motif dendam atau kebencian, hanya karena saya tidak ingin pelaku kejahatan itu dibiarkan dan mendhalimi masyarakat banyak”
Jadi, kata dia, pelaporan yang dilakukan itu sebagai contoh kepada masyarakat yang lain, agar Ketua BPD lebih berhati-hati dan tidak segan-segan melakukan pelaporan bila ditemui kejanggalan di desanya. pungkasnya
Sementara, Plt. Inspektur Kab. Sumenep, Nurul Jamil S,Sos, M.Si
diwakili oleh Inspektur Pembantu investigasi dan pengaduan Masyarakat, Ananta Yuniarto, SH, M.Si melalui Staff Inspektur pembantu V Inspektorat Kab. Sumenep, Jufri mengatakan bahwa, Pihak Inspektorat kemarin pada hari Selasa 10 Desember 2024 sudah menggelar rapat bersama.
” Kemarin, Pihak Inspektorat sudah menggelar rapat bersama, di lantai II atas hasil Investigasi Inspektorat, jadi ada lima kasus dalam Rapat Tim APIP APH bersama Polres dan Kejari, termasuk salah satunya yang dilaporkan oleh Pak Anwar”
Kita tunggu saja, hasilnya juga akan disampaikan kepada pelapor dalam waktu dekat ini. Pungkasnya
( Faisal ER)















