Kabupaten Bekasi II Temperatur .Com.
Proyek pemasangan Paving Block di SDN Karang Rahayu 01 abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) yang dikerjakan oleh PT CAHAYA GEMILANG , nomor Kontrak: PG 02.02/–/ SKP – PL/BN– DCKTR/ 2024, tanggal Kontrak 13 Nopember 2024. Sub Kegiatan: Pembangunan Sarana dan Prasarana dan utilitas sekolah ( SD ). Nama Pekerjaan : Penataan halaman sekolah SDN Karang Rahayu 01, Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Sumber Dana: Apbd Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024, yang nilainya : 111.142.000 ( Seratus sebelas juta, seratus empat puluh dua juta ).
Minggu 1/12/2024.
Pekerjaan pemasangan Paving Block di SDN Karang Rahayu 01 Kecamatan Karang Bahagia di duga tidak adanya pemadatan, sebab masih keliatan batu batu yang besar yang belum terpendam hanya kelihatanya saja sudah ada pemadatan itu karena di guyur hujan jadi kelihatan seperti sudah ada pemadatan dan rata memakai Stemper alat pemadatan.
Pekerja ketika di wawancara, sebut aja Didi ketika di tanya kenapa tidak memakai Alat Pelindung Diri ( APD ) pak, jawab Didi saya ga di kasih pak alat APD, saya hanya di kasih baju rompi dan Helm aja , tanya media lagii kenapa Helm ga di pake , pekerja hanya tersenyum saja, ada salah satu pekerja yang ikut jawab iya pak emang ngeri juga pak ga pake sepatu yang ujungnya besi jadi kalau tertimpa paving Block ga langsung kena kaki ya pak , ujar pekerja itu.
Sebab saya klu ada kecelakaan kerja ga di jamin buat saya pak dari pihak pemborong jadi saya ga di kasih Alat Pelindung Diri ( APD ) lengkap sama pemborongnya. Tutup Didi kepada awak media.
Tentang Alat Pelindung Diri ( APD ) peraturan Menteri tenaga kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor PER 08/ MEN /VII / 2010 tentang Alat Pelindung Diri ( APD ).
Sangsi apa bila tidak menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD ):
1. Pelanggaran pertama berbentuk peringatan
2 Pelanggaran yang ke dua di denda sebesar 50.000 ( Lima Puluh Ribu Rupiah )
3 Tidak ikut bekerja lagi pada Project tersebut
Pewarta : ASUN















