Dugaan Kebocoran Laba BUMD, LSM JaMWas dan KOMPI Desak Plt Bupati Bekasi Audit Forensik PT BPJ
Transparansi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bekasi kembali diguncang isu miring. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) JAMWAS Indonesia bersama Komite Peduli Indonesia (KOMPI) secara resmi mendesak Plt Bupati Bekasi untuk segera melakukan audit forensik terhadap PT Bekasi Putera Jaya (BPJ) terkait kerja sama usaha dengan PT Moya Bekasi Jaya periode 2014–2023.
Desakan ini disampaikan melalui surat resmi nomor 007/JAMWASINDO-KOMPI/XI/2025. Langkah ini disebut sebagai bagian dari pengumpulan bukti sebelum melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke aparat penegak hukum.
“Kami tidak sedang berspekulasi. Yang kami minta adalah data, dokumen, dan audit forensik agar uang daerah benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Ketua LSM JAMWAS Indonesia, Ediyanto.
Kejanggalan Dividen dan Aliran Laba
Persoalan bermula dari adanya disparitas data yang mencolok terkait setoran keuntungan ke kas daerah.
Berdasarkan informasi internal dari Bagian Ekonomi Pemkab Bekasi, laba bersih PT BPJ dari PT Moya Bekasi Jaya diproyeksikan mencapai Rp2 miliar pada 2024 dan melonjak ke Rp10 miliar pada 2025.
Namun, data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menunjukkan fakta berbeda: dividen yang masuk ke kas daerah pada tahun 2024 hanya sebesar Rp409 juta.
“Kalau Pemda punya 80 persen saham, logikanya setoran ke kas daerah harus sebanding. Di sinilah kami melihat kejanggalan yang harus dibuka,” ujar Ketua LSM KOMPI, Ergat Bustomy.
Sorotan pada Proyek IPA Moya dan Dana APBD
Selain masalah dividen, JAMWAS dan KOMPI menyoroti pengalokasian dana APBD sebesar Rp40,13 miliar pada Mei 2025 melalui Dinas SDABMBK untuk proyek Pengembangan Jaringan Distribusi IPA Moya di Kecamatan Cibarusah.
Kedua lembaga mempertanyakan dasar hukum penggunaan uang negara untuk proyek yang bersinggungan langsung dengan entitas bisnis konsorsium tersebut.
Mereka mencurigai adanya potensi keuntungan bagi pihak tertentu di balik dalih kepentingan publik.
Tuntutan Keterbukaan Lima Dokumen Kunci
Dalam tuntutannya, koalisi LSM ini meminta Plt Bupati memerintahkan PT BPJ untuk membuka lima dokumen krusial, di antaranya:
1.Perjanjian Konsorsium PT BPJ – PT Moya Indonesia.
2.Akta Pendirian dan Perubahan PT Moya Bekasi Jaya (2013 & 2019).
3.Laporan laba bersih dan hasil RUPS periode 2014–2023.
4.Dokumen pembagian dividen kepada pemegang saham.
5.Regulasi penggunaan APBD pada proyek IPA Moya Cibarusah.
Ujian Transparansi Pemerintah Daerah
JAMWAS dan KOMPI mendesak agar Inspektorat Daerah segera menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) independen untuk menyisir neraca keuangan PT BPJ dan PT Moya Bekasi Jaya secara menyeluruh guna menelusuri aliran laba dan kepatuhan terhadap Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
“Kalau semua bersih, audit forensik justru akan menyelamatkan pemerintah daerah. Tapi kalau ditutup-tutupi, kami akan lanjutkan ke ranah hukum,” pungkas Ediyanto.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu langkah nyata dari Plt Bupati Bekasi untuk merespons tuntutan transparansi ini.
(Red)















