Ketua Brigade 571 TMP. Korwil Madura, Laporkan Bumdesa Lestari Kalianget Timur, ke Kejaksaan Negeri Sumenep
Resmi berkirim surat ke Kejaksaan Negeri Sumenep, Ketua Brigade 571 TMP. Korwil Madura, Sarkawi ungkap penyalahgunaan kewenangan anggaran Bumdesa Kalianget Timur.
Sarkawi didampingi anggota Brigade 571 TMP. Korwil Madura, resmi berkirim surat ke Kejaksaan Negeri Sumenep pada hari Selasa tanggal 13 November 2024 pukul 10.30 Wib.
Menurut Sarkawi, ada dugaan penyalahgunaan penyertaan modal yang digelontorkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Kalianget Timur kepada Badan usaha milik desa (Bumdesa) Kalianget Timur.
Indikasi terjadinya, Dugaan penyalahgunaan itu dilakukan oleh Bumdesa Lestari Kalianget Timur dari Tahun 2020 sampai 2023, mencapai Rp 456. juta.
Dikatakan Sarkawi, bahwa Ketua Bumdesa Lestari Kalianget Timur, H.Dayat mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Desa Kalianget Timur , senilai Rp 206 juta, dan Uang sebesar itu, kata dia, oleh Bumdes Lestari di programkan untuk pembuatan Tongkang Kapal. Jelasnya
Disoal Sarkawi, sejak modal itu diterima tahun 2020 sampai batas akhir tahun 2022 pembuatan Tongkang tersebut belum selesai, makanya kita pertanyakan dana yang mengendap itu sampai tahun 2023. Ungkapnya
” Saya menduga ada ketidakberesan ditubuh Bumdesa Kalianget Timur, setelah di tahun 2023 ada pergantian pengurus Bumdes dengan pengurus yang baru”
Ia juga menjelaskan, bahwa pergantian anggota Bumdesa Kalianget Timur itu bagian dari skenario menghilangkan dana penyertaan modal untuk tongkang kapal ditahun 2020.
Sarkawi menduga, pergantian itu kok hanya anggotanya, tidak dengan ketuanya, makanya keberadaan H. Dayat sebagai Ketua Bumdesa Lestari Kalianget Timur itu dipertanyakan. Tudingnya
Dikatakan Sarkawi, setelah dibentuknya anggota Bumdesa Kalianget Timur yang baru, di tahun 2023, H. Dayat menggelar Musyawarah untuk mengajukan kembali Dana tambahan penyertaan modal dari pemerintah desa.
” Jadi, sebelumnya sudah menerima bantuan modal, H. Dayat mengajukan kembali, melalui proposal kepada Pemerintah Desa dengan besaran Rp 250. Juta, dengan tujuan untuk melanjutkan pembuatan Tongkang di tahun 2022 yang belum selesai”
Kata Sarkawi, Pengajuan profosal tersebut di akomodir oleh Pemerintah Desa dan DPMD kabupaten Sumenep. Setelah terealisasi untuk tahap pencairan, dari Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Kalianget Timur di ketahui atasnama Sahawi.
Di Jelaskan Sarkawi, bahwa Sahawi tidak mau menandatangani pencairan penyertaan modal tahun 2023 dengan alasan, Bumdesa Lestari Kalianget Timur belum bisa membuat Laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari tahun 2020 s/d tahun 2022 belum ada kejelasannya. Tudingnya
” Jadi, masuk akal juga, kenapa Sahawi tidak menandatangani, karena dirinya takut ada persoalan dikemudian hari untuk di pertanggung jawabkan melalui musyawarah desa (Musdes) Sesuai dengan PP. 11 Tahun 2021″
Karena Sahawi tidak mau menandatangani, akhirnya persoalan itu ditangani oleh pihak Kecamatan Kalianget, makanya pihak Camat berperan aktip dalam memberikan dukungan atas pengajuan penyertaan modal Bumdesa Lestari kalianget Timur. Pungkasnya
Diketahui, Dana proyek Tongkang Kapal itu menelan anggaran 456. Juta, yang terakomulasi dari tahun 2020 – 2023 yang diduga belum ada laporan pertanggungjawaban kepada Masyarakat di Desa Kalianget Timur. (fay)