Diduga Ketua PPS Desa Karang Haur Korupsi Uang Sewa Sarana Prasarana Pelantikan dan Bimtek KPPS Kabupaten Bekasi
Sebuah dugaan muncul terhadap Ketua PPS Desa Karang Haur, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, terkait korupsi uang sewa tenda, kursi, dan sound system untuk kegiatan pelantikan dan bimbingan teknis pada hari Kamis tanggal 7 November 2024 lalu. Tim investigasi dari awak media telah mencoba menghubungi sekretariat PPS di kantor desa namun tidak menemukan Ketua PPS di sana. Bahkan saat dihubungi melalui telepon seluler atau WhatsApp, ketua PPS tidak merespon. Tim investigasi semakin yakin bahwa Irfan sebagai Ketua PPS Desa Karang Haur memiliki sikap yang mencurigakan dengan tidak mau merespon panggilan.
Tim investigasi dari awak media semakin curiga terhadap ketidakjujuran dan tidak transparansi kerja Ketua PPS Desa Karang Haur. Aktivitas pelantikan dan bimbingan teknis dilakukan di Aula kantor desa, namun masih timbul pertanyaan tentang penggunaan anggaran untuk sewa tenda, kursi, dan sound system. Hingga saat ini, awak media belum berhasil mengkonfirmasi hal tersebut kepada Ketua PPS Desa Karang Haur karena sulit untuk dihubungi atau ditemui.
Di sisi lain, Ketua PPS desa lainnya terlihat lebih terbuka dengan kegiatan mereka di halaman kantor desa yang jelas-jelas menggunakan anggaran untuk keperluan sewa tenda, kursi, dan sound system. Oleh karena itu, kami sebagai pengawas sosial meminta kepada pihak terkait untuk mengklarifikasi masalah anggaran yang diduga disalahgunakan oleh Ketua PPS Desa Karang Haur.
Berdasarkan data yang dikumpulkan tim investigasi, kegiatan pelantikan tersebut diadakan di aula kantor desa dan dikelola oleh PPS dengan menyewa peralatan serta mengatur konsumsi peserta melalui mekanisme rekening sekretariat PPS. Anggaran sebesar Rp 5 juta dialokasikan untuk biaya sewa tenda, kursi, dan sound system, namun kegiatan tersebut sebenarnya bisa dilaksanakan dengan memanfaatkan fasilitas yang sudah ada di kantor desa.
Tim investigasi dari awak media berharap agar pihak terkait dapat memberikan klarifikasi terkait dugaan korupsi anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan pelantikan dan bimbingan teknis tersebut. Demi menjaga transparansi dan akuntabilitas, kami berharap agar tindakan yang dibutuhkan dapat segera dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap tindak korupsi di lingkungan pemerintahan desa.