Diduga Kebal Hukum,Masyarakat Minta Polda Metro Jaya Tertibkan Kartel Obat Keras Terbatas

Diduga Kebal Hukum,Masyarakat Minta Polda Metro Jaya Tertibkan Kartel Obat Keras Terbatas

Jakarta – Temporatur.com || Di Duga kuat adanya keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kartel obat keras golongan HCL jenis tramadol, hexymer dan lainya, di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara. Berkedok toko kosmetik, diduga kuat pengedar obat keras terbatas kebal hukum.

Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf. Sehingga dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya. “Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf,” terang Sekretaris Jenderal Dpp Lsm Gempita Drs. Aris Sucipto M.Si kepada awak redaksi temporatur.com (26/1/2024).

Sudah seharusnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil sikap untuk mengatasi peredaran obat keras tanpa legalitas. Maraknya kartel pengedar obat keras terbatas, menuntut Polda Metro Jaya segera mengambil langkah tegas akan maraknya penyakit masyarakat (Pekat) ini. Kartel pengedar obat keras terbatas di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara tergolong cukup terorganisir dengan rapih. Seperti Toko Kosmetik Kardana di Jalan Pluit Dalam RT. 15 RW. 008, Penjaringan, Jakarta Utara dan Jalan Tanah Merah No. 2, Penjaringan, Jakarta Utara. Toko tersebut jelas menjual obat keras tanpa legalitas. “Disini saya hanya penjaga bang. Toko ini milik Faisal. Kalau untuk media ada biasa kawan kita juga namanya Joe terang penjaga (25/1/2024)”.

 

Dokumentasi Temporatur.com
Dokumentasi Temporatur.com

Lokasinya yang tidak jauh dari markas polisi sektor Penjaringan jelas menjadi pertanyaan. “Biasanya sore hingga malam toko itu selalu ramai. Saya sendiri baru tahu kalau toko tersebut jual obat keras loh mas. Padahal ada kantor polisi ya, kok berani ya jual obat obatan,” terang waraga sore itu kepada temporatur.com

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” sambung Aris, kepada awak redaksi temporatur.com melalui sambungan telepon.

Bacaan Lainnya

(Lie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *