Kabupaten Bekasi || Temporatur.com
Warga masyarakat di kampung Pulo, RT 08/03, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, mengeluhkan keadaan jalan yang belum mendapat perbaikan dari pihak Pemdes Sukaraya.
Warga merasa bahwa jalan tersebut sudah tidak layak untuk dilintasi, terutama karena saat ini prioritas pembangunan infrastruktur jalan lebih difokuskan pada daerah pedesaan.
Mengapa jalan di kampung Pulo, yang memiliki rumah permanen, masih dalam kondisi buruk?. Apa yang telah dilakukan oleh pemerintah desa setempat?. Apakah Kepala Desa tidak pernah mengunjungi kampung tersebut?
Semakin memburuknya kondisi jalan ini semakin membuat masyarakat setempat merasa tidak nyaman, terutama saat ini merupakan musim hujan.
Saat media melakukan wawancara dengan warga setempat, salah seorang warga langsung mengeluh kepada Kepala Desa yang tinggal di kp Pulo, Rt08/03, namun ia tidak ingin namanya disebutkan.
Warga tersebut menyampaikan keluhannya kepada Kades Danu Sumarno saat Kepala Desa sedang berada di tempat pemakaman.
“Pak Lurah, bagaimana masyarakat di kampung Pulo sudah merasakan kondisi jalan ini. Kapan akan diperbaiki?
“Menggunakan Dana Desa juga bisa, Pak Lurah,” kata warga tersebut, tanyanya.
Jawaban dari Pak Lurah Danu mengatakan, “Kp Pulo memiliki banyak warga Sukarukun juga, nanti akan saya serahkan ke Desa Sukarukun. Tapi, saya tidak tahu ada kepala Desa Sukarukun. Nah, ini Kepala Desa Sukarukun, Pak Karnada,” kata Kepala Desa Sukaraya, Dano Sumarsono,
ketika memberitahu Kades Sukarukun. Namun, Kepala Desa Sukarukun, Karnada, menjawab bahwa tidak bisa begitu saja karena masih perlu mekanisme, mengingat wilayah ini merupakan kewenangan Pak lurah, kata Lurah Karnada.
Warga di kampung Pulo, Rt08/03, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sudah lama mengharapkan adanya perubahan agar kondisi jalan lingkungan menjadi lebih baik. Jalan tersebut seharusnya sudah diperbaiki, mengingat kondisi rumah permanen warga dan penggunaan kendaraan roda empat yang semakin meningkat di daerah ini. Pemerintah Desa seharusnya telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur jalan lingkungan (JALING) baik melalui ADD maupun BANPROV dari pusat.(**)
Penulis: Asun Nirwanto















