Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Tak Ditanggapi PPID Desa, Hengki Ajukan Ajudikasi Sengketa ke KIP

Tak Ditanggapi PPID Desa, Hengki Ajukan Ajudikasi Sengketa ke KIP

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Jumat, 22 Des 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PALI – Sumatera Selatan

Temporatur.com

Terkait kegiatan penelitian redaksi plusminus.click beberapa waktu yang lalu tentang “Akuntabilitas Pengelolaan APBDes Dalam Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2022” yang belum ditanggapi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa.

Hengki Yohanes, Pimpinan Redaksi Media online plusminus.click menempuh jalur Ajudikasi sengketa ke Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatra Selatan, Jum’at 22 Desember 2023.

Dia mengatakan bahwa kedatangan nya ke KIP adalah sebuah bentuk keseriusan dalam mendapatkan informasi yang sesuai prosedur.

“Kedatangan saya ini menunjukkan sebagai bentuk kekecewaan terhadap Desa atas tidak adanya keterbukaan informasi Desa itu sendiri, bukti saya serius dalam permasalahan ini.” Jelasnya

Ia juga menjelaskan sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik yang merupakan hak dasar manusia

Foto istimewa

“Namun demikian tetap ada informasi yang dikecualikan, seperti berita acara pemeriksaan sebuah perkara, informasi yg jika dibuka akan menimbulkan huru hara, dan informasi terkait data pribadi. Namun tidak untuk informasi terkait keuangan yang bersumber dari masyarakat, badan publik harus memberikan informasi tersebut, hal inilah yang kemudian melatarbelakangi saya menempuh jalur yang telah diatur termasuk Ajudikasi sengketa di KIP.” Beber Hengki

kedepannya dia juga berharap semoga keterbukaan informasi Desa lebih mudah diakses salah satunya dengan tersedianya website desa.

“Untuk mendorong terwujudnya keterbukaan informasi publik semua pihak dapat sama sama memahami prosedur, tujuan dan kegunaan informasi publik tersebut.” Tutupnya

Sementara itu, saat dikonfirmasi pihak Komisi Informasi Publik membenarkan terkait permohonan sangketa tersebut

“Iya benar kami sudah menerima surat yang diajukan pihak pemohon. Akan segera kami proses secepatnya masalah ini.” Singkatnya

Laporan Aang

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less