Pusat Penerangan Hukum Kejagung dan Komnas Perempuan Kerjasama Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan

Pusat Penerangan Hukum Kejagung dan Komnas Perempuan Kerjasama Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan

Jakarta – Temporatur.com

Komnas Perempuan Audensi Bersama Penerangan Hukum Kejangung RI yang digelar di Press Room, Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, pada Kamis (30/11/2023).

Audiensi tersebut bertujuan untuk menjalin silaturahmi dan membahas perkara pidana kekerasan terhadap perempuan yang sering terjadi di lingkungan masyarakat.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amirudin, memberikan laporan hasil pemantauan Komnas Perempuan tentang implementasi keadilan restoratif dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan oleh Kejaksaan RI di 9 provinsi dan 23 kabupaten/kota di Indonesia.

Foto istimewa

Laporan tersebut membe berkan masih banyak terjadi kekerasan seksual yang sering kali dilakukan tanpa disadari oleh pelaku. Namun, hal ini berdampak pada kondisi psikologis korban yang umumnya adalah perempuan.
Oleh karena itu, permasalahan tindak pidana pelecehan seksual menjadi kompleks dan harus segera ditangani, ujar Mariana Amirudin.
Dalam audiensi tersebut Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum, Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H. mengungkap diperlukannya sinergi dan kerja sama antara Kejaksaan RI dan Komnas Perempuan dalam rangka mensosialisasikan pencegahan kekerasan terhadap perempuan.

“Kami setuju bahwa sosialisasi harus terus-menerus diberikan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan dapat mengganggu moralitas bangsa,” ujar Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejagung RI

Bacaan Lainnya

Audiensi dihadiri oleh beberapa pejabat penting, antara lain Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga, Stanley Yos Bukara, S.H., Kepala Sub Bidang Hubungan Lembaga Non Pemerintah Henry Yulianto, S.H., M.H., Kepala Sub Bidang Penerangan Hukum Eben Ezer Mangunsong, S.H., M.H., dan Jaksa Fungsional Retna K. Rachman, S.H., M.H. Selain itu, perwakilan dari Komnas Perempuan yang turut hadir meliputi Rainy Maryke Hutabarat sebagai Komisioner, Koordinator Divisi Pemulihan Suraya Ramli, serta Asskor Divisi Pemulihan Zariqah A dan Ova Siti Sofwatul Ummah.

Dalam rangka pencegahan kekerasan terhadap perempuan, sinergi antara Kejaksaan RI dan Komnas Perempuan akan menjadi kunci dalam mencapai tujuan tersebut. Dengan kerjasama yang erat dan komitmen yang kuat, diharapkan sosialisasi yang dilakukan bisa memberikan dampak positif dan mengurangi tindak kekerasan terhadap perempuan di masyarakat.

Melalui langkah-langkah yang bersifat edukatif dan pencegahan yang diberikan oleh kedua lembaga tersebut, diharapkan masyarakat bisa lebih sadar dan berperan aktif dalam melindungi perempuan dari kekerasan. Dalam upaya ini, penting juga untuk melibatkan seluruh elemen masyarakat, baik itu pemerintah, lembaga non-pemerintah, maupun individu, agar sinergi yang terbentuk bisa mencapai hasil yang signifikan.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *