Sidoarjo – Jatim || Temporatur.com
Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah melakukan penyitaan uang tunai dengan jumlah sebesar Rp. 1.849.838.115,- (satu milyar delapan ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu seratus lima belas rupiah).
Uang tersebut diserahkan oleh pihak Perumda “DELTA TIRTA” Sidoarjo kepada Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang berasal dari uang pengembalian atas perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan PASBA (Pasang Baru) pada Perumda Delta Tirta Sidoarjo tahun 2012-2015.
Keterangan tersebut diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, ROY ROVALINO HERUDIANSYAH, S.H., M.H., saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, pada hari Selasa (28/11/2023).
ROY ROVALINO HERUDIANSYAH, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari adanya perjanjian kerja sama antara PDAM “Delta Tirta” dengan KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia) “Delta Tirta” untuk pekerjaan Pengadaan Pemasangan Baru (PASBA) Sambungan Langganan tahun 2012-2013, 2014, dan 2015, ujarnya.
“Dalam salah satu pasal perjanjian tersebut disebutkan bahwa “pihak kedua melaksanakan pekerjaan sambungan langganan setelah menerima pemberitahuan melalui program CORE (Computerized Registration) atau program lainnya yang dapat digunakan sebagai dasar pemasangan sambungan langganan atau Surat Perintah Kerja (SPK)”.
Namun, terungkap bahwa Seksi Pasang Baru telah menerima daftar pelanggan pasang baru dari Cabang PDAM bukan melalui sistem CORE (Computerized Registration).
“Dalam pelaksanaan pemasangan, Berita Acara Pemasangan juga dibuat secara manual bukan diambil dari sistem CORE (Computerized Registration). Pemasangan dilakukan berdasarkan daftar yang telah dikirimkan oleh Cabang PDAM
“Nama Pelanggan tidak tercantum dalam sistem CORE (Computerized Registration) maupun di KPRI karena belum melakukan pembayaran,terangnya.
Setelah melakukan pemasangan di luar sistem CORE (Computerized Registration), pihak KPRI melakukan penagihan sebanyak 6 (enam) kali dengan mengirimkan surat permohonan pembayaran pemasangan sambungan baru (PASBA) PDAM Sidoarjo kepada Direktur Utama PDAM sebanyak 7.342 (tujuh ribu tiga ratus empat puluh dua) PASBA dengan total nilai Rp. 5.726.760.000,00 (lima milyar tujuh ratus dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah). Uang tersebut kemudian dikelola secara melawan hukum oleh KPRI.
Penyitaan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo selain untuk kepentingan pembuktian juga merupakan upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Uang tersebut akan dihitung sebagai uang pengganti atas kerugian yang timbul akibat perbuatan tindak korupsi tersebut. (Red/at)















