Sidoarjo – Jatim || Temporatur.com Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah melakukan penyitaan uang tunai dengan jumlah sebesar Rp. 1.849.838.115,- (satu milyar delapan ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu seratus lima belas rupiah). SelanjutnyaAktivis Deden Guntara Konsisten Dukung Nursidik-Menir, Ajak Warga Hegarmanah Jaga Pilkades Tetap DamaiUang tersebut diserahkan oleh pihak Perumda “DELTA TIRTA” Sidoarjo kepada Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang berasal dari uang pengembalian atas perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan PASBA (Pasang Baru) pada Perumda Delta Tirta Sidoarjo tahun 2012-2015. Keterangan tersebut diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, ROY ROVALINO HERUDIANSYAH, S.H., M.H., saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, pada hari Selasa (28/11/2023). SelanjutnyaKades Karangsari Bao Umbara Berikan Santunan dan Apresiasi kepada Guru SDN Karangsari 02ROY ROVALINO HERUDIANSYAH, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari adanya perjanjian kerja sama antara PDAM “Delta Tirta” dengan KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia) “Delta Tirta” untuk […]










