Jakarta || Temporatur.com
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan bahwa Ketua MK, Anwar Usman, terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik dan perilaku hakim.
Putusan dibacakan dioleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam sidang putusan MKMK pada Selasa (7/11).
Anwar Usman juga dinyatakan bersalah atas pelanggaran Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
“Hakim Terlapor akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi,” ujar Jimly saat membacakan amar putusan.
Selain itu, MKMK juga memerintahkan wakil ketua MK untuk segera melaksanakan pemilihan pimpinan baru dalam waktu 2×24 jam setelah pengucapan putusan ini selesai.
“Wakil ketua MK akan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Selain sanksi pencopotan dari jabatan ketua MK, Anwar Usman, yang juga merupakan paman Gibran, tidak diizinkan untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir.
“Selanjutnya, Hakim Terlapor dilarang terlibat atau ikut serta dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan pada perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan,” jelas Jimly.
“Mudah- mudahan keputusan MKMK pada sore hari ini memberikan kepastian kepada masyarakat, yang benar kita katakan benar yang salah kita katakan salah.
Namun keputusan MK itu final dan mengikat, Putusan MK sudah menjadi dokrin di manapun disetiap negara bahwa keputusan MK final dan mengikat, suka tidak suka jika sudah diputuskan harus disepakati, seperti undang- undang,ujar Jimly Assheddiqie, dalam siaran pers nya. (Red)















