Jakarta – Temporatur.com
LQ Indonesia Lawfirm kembali memantau dan mengikuti sidang atas kasus Asuransi Jiwa Kresna yang melibatkan terdakwa Kurniadi Sastrawinata sebagai Direktur Utama.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara asuransi produk K Lita.
Pada sidang yang dilaksanakan pada hari Senin lalu, 23 Oktober 2023, sidang mengagendakan putusan sela. LQ Indonesia Lawfirm yang selalu mengawal dalam setiap persidangan berharap agar ada keadilan bagi korban asuransi jiwa Kresna.
Advokat Surya Alirman SH, yang mewakili para korban Asuransi Jiwa Kresna dari LQ Indonesia Lawfirm, menyatakan, “Kami terus memantau jalannya persidangan agar keadilan dapat tercapai bagi korban asuransi jiwa Kresna.
” Hakim harus mempertimbangkan kerugian yang dialami oleh para pemegang polis yang tidak mendapatkan pembayaran premi polisnya, cetus Surya Aliarman.
Lanjutnya Surya mengungkpakan, bahwa selama ini, Asuransi Jiwa Kresna selalu mencari kelonggaran dengan menggunakan modus PKPU dan bahkan Subordinated Loan untuk menghindari kewajiban pembayaran.
“Asuransi Jiwa Kresna merupakan tindakan kejahatan keuangan terstruktur yang telah merugikan sekitar 6000 korban, dan hal ini sangat merusak citra perasuransian, beber Advokat Surya Aliarman.
“Kurniadi Sastrawinata harus dijerat berdasarkan undang-undang perasuransian. Kami juga akan terus memastikan agar pelaku pidana lain dari Asuransi Kresna juga dapat diproses hukum.
“Tidak mungkin hal ini terjadi hanya karena kesalahan satu orang,” tegas Surya Alirman.
Kurniadi Sastrawinata, yang mengenakan rompi merah tahanan kejaksaan, menolak memberikan keterangan dalam sidang tersebut. Meskipun telah menyebabkan hilangnya dana para pemegang polis, tidak terlihat ekspresi penyesalan dalam wajahnya.
LQ Indonesia Lawfirm menyebutkan bahwa masih ada laporan polisi lainnya yang sedang dalam proses lebih lanjut. “Tindakan yang dilakukan oleh pihak Asuransi Jiwa Kresna merupakan kejahatan pidana yang melibatkan banyak pihak. Kami berharap agar Michael Steven dan anggota direksi lainnya juga diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang PT.
“Kesengajaan, yang memungkinkan pengadilan menuntut direktur yang terlibat. Pemerintah tidak boleh kalah dalam melawan penjahat kerah putih,” ungkap kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm.
Dengan komitmen profesional kami, LQ Indonesia Lawfirm akan terus memantau perkembangan kasus ini demi keadilan bagi korban Asuransi Jiwa Kresna. Kami percaya bahwa kebenaran pasti akan terungkap dan mereka yang bertanggung jawab atas tindakan kriminal ini akan mendapatkan hukuman yang setimpal, pungkasnya. (Red)















