Diduga Tutup Pelayanan Pukul 13.00 WIB, Masyarakat Pertanyakan Jam Operasional KPPD/Samsat Bantul
Temporatur.com – Sejumlah warga mengeluhkan pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Bantul atau Samsat Bantul yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharjo, Bantul. Keluhan muncul setelah masyarakat mendapati pelayanan kepada wajib pajak telah ditutup sekitar pukul 13.00 WIB, padahal jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya masih berlangsung hingga sore hari.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, beberapa wajib pajak yang datang setelah pukul 13.00 WIB tidak lagi mendapatkan pelayanan administrasi kendaraan bermotor dan diminta kembali pada hari berikutnya.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa jam pelayanan Samsat Bantul memang tercatat berlangsung pukul 08.00–13.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis, sedangkan hari Jumat dan Sabtu hingga pukul 11.00 WIB.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian antara jam pelayanan kepada masyarakat dengan jam kerja ASN yang dibiayai oleh anggaran negara.
Seorang warga Bantul yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa karena telah meninggalkan pekerjaan untuk mengurus pajak kendaraan, namun sesampainya di kantor pelayanan ternyata loket sudah tidak menerima antrean.
“Kalau memang jam pelayanan hanya sampai pukul 13.00, seharusnya informasi dipasang secara jelas dan masyarakat diberi penjelasan mengapa pelayanan tidak mengikuti jam kerja ASN,” ujarnya.
Pengamat pelayanan publik menilai bahwa instansi pemerintah wajib mengedepankan asas keterbukaan informasi dan kepastian pelayanan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pelayanan Publik.
Masyarakat berharap Pemerintah Daerah DIY, Bapenda DIY, serta pihak Samsat Bantul dapat memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum jam pelayanan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Upaya Konfirmasi kepada Pihak KPPD/Samsat Bantul
Dalam rangka menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, wartawan Trisakti News telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak KPPD/Samsat Bantul terkait keluhan masyarakat mengenai jam pelayanan yang berakhir pukul 13.00 WIB serta adanya arahan pembayaran melalui gerai minimarket.
Upaya konfirmasi dilakukan melalui akun Instagram resmi Samsat Bantul dan nomor telepon layanan yang tercantum pada akun tersebut, yakni 0821-3545-6392. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan maupun penjelasan resmi dari pihak KPPD/Samsat Bantul.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak KPPD/Samsat Bantul, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DIY, maupun instansi terkait lainnya apabila ingin memberikan klarifikasi, penjelasan, atau tanggapan atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.
Masyarakat berharap adanya penjelasan resmi dari pihak berwenang agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah publik, mengingat pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu layanan dasar yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
Selain itu, warga berharap pemerintah dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengedepankan prinsip kemudahan, keterbukaan, kepastian pelayanan, serta kenyamanan bagi masyarakat yang ingin memenuhi kewajiban perpajakannya kepada negara.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah berniat baik dan datang langsung untuk membayar pajak justru mengalami kesulitan mendapatkan pelayanan. Pajak adalah kewajiban warga negara, tetapi memberikan pelayanan yang mudah dan profesional juga merupakan kewajiban pemerintah,” ujar salah seorang wajib pajak yang ditemui wartawan.
Merujuk pada :
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 15 huruf a
Penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan.
Pasal 21
Standar pelayanan sekurang-kurangnya memuat :
dasar hukum; persyaratan; sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; sarana dan prasarana; kompetensi pelaksana.
Pasal 36
Penyelenggara wajib memberikan informasi yang jelas mengenai pelayanan kepada masyarakat.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 7 ayat (1)
Badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.
Jam operasional pelayanan merupakan informasi publik yang wajib diumumkan kepada masyarakat.
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
ASN berkewajiban memberikan pelayanan publik yang profesional, berkualitas, dan berintegritas kepada masyarakat.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
5. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN
Menetapkan jam kerja ASN sebanyak 37 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat, sehingga pelayanan publik pada prinsipnya harus tetap diselenggarakan sesuai pengaturan instansi masing-masing.
(Ginting)















