4 Sarang Penjual Tramadol dan Hexymer di Indramayu Bebas Beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum
Julukan Kabupaten Indramayu sebagai Kota Mangga kini mulai tercoreng oleh maraknya peredaran obat keras terlarang daftar G. Investigasi mendalam yang dilakukan tim awak media mengungkap fakta mengejutkan mengenai bebasnya transaksi obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer di beberapa titik wilayah hukum Polres Indramayu tanpa adanya rasa takut dari para pelaku.
Praktik haram ini terendus saat tim media melakukan penelusuran langsung lapangan pada Kamis 4 Juni 2026 dini hari sekira pukul 03.00 WIB.
Di lokasi, petugas penjaga warung berkedok pos penjagaan mengakui bahwa dirinya hanyalah pekerja yang dikomandani oleh seorang koordinator lapangan (Korlap) berinisial AR.
“Saya baru di sini, dibawa sama AR yang jadi Korlap. Tapi kalau bosnya sudah lama, sekitar tiga tahunan lebih beroperasi,” ujar penjaga warung yang enggan disebutkan namanya kepada awak media.
Dari hasil konfirmasi via telepon kepada AR, terungkap bahwa bisnis ilegal ini dikendalikan oleh seorang bos besar berinisial BR.
Jaringan BR ini diduga kuat telah menggurita dengan menguasai sedikitnya empat titik distribusi strategis di wilayah Indramayu, meliputi daerah Tinumpuk, Jatibarang, Lelean, serta beberapa desa lainnya.
Berdasarkan pantauan di salah satu titik, tepatnya di Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong beragam. Mereka mengelabui warga dengan berkedok warung kelontong biasa, memanfaatkan pos penjagaan, hingga sengaja berkumpul di depan rumah untuk melayani pembeli.
Obat-obatan berbahaya seperti Tramadol dan Hexymer dijual bebas layaknya menjajakan kacang rebus.
Keresahan ini turut diamini oleh salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebutkan bahwa transaksi di lokasi tersebut berlangsung sangat aman tanpa ada gangguan.
“Iya, memang di sini bebas sekali. Yang beli pun beragam, mulai dari yang tua sampai anak-anak muda, karena saking amannya tempat ini,” tutur warga tersebut dengan nada miris.
Penjualan obat keras tanpa izin ini merupakan pelanggaran berat dan secara jelas menabrak aturan hukum yang berlaku.
Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Bergantung pada peran masing-masing, baik sebagai perantara maupun pengedar. Tindakan ilegal ini juga dapat disinkronisasikan dengan sanksi pidana dalam UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika guna memberikan efek jera.
Mengingat peredaran obat terlarang ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan sangat mengancam masa depan generasi muda di Kabupaten Indramayu, masyarakat dan insan pers mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Polres Indramayu, untuk segera turun tangan.
Tindakan tegas dan penggerebekan secara menyeluruh sangat dinantikan demi membersihkan wilayah hukum Indramayu dari jerat narkoba.
(EPS)















