Sengketa Pil BPD Hegarmukti: Panitia Diduga Melanggar Aturan Domisili dan Pungli
Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, menuai protes. Panitia pemilihan diduga melakukan pelanggaran administrasi dan pungutan liar (pungli) sebesar Rp1,5 juta kepada para calon anggota
Tokoh masyarakat Desa Hegarmukti, H. Iyas, menyatakan proses verifikasi hingga penetapan calon terpilih sarat kejanggalan .
Ia mengungkapkan ada calon yang lolos dan terpilih meski bertempat tinggal di luar wilayah dusun keterwakilannya . Hal ini dinilai melanggar Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan Perbup Bekasi Nomor 6 Tahun 2018.
Selain masalah domisili, Iyas menyoroti adanya calon petahana berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terpilih tanpa mengundurkan diri . Pelanggaran lain yang diduga terjadi adalah pungutan uang operasional sebesar Rp1,5 juta per kandidat, padahal anggaran pemilihan sudah dialokasikan dari APBD dan APBDes .
Merespons tudingan tersebut, Ketua Panitia Pemilihan BPD Hegarmukti, Bopi, membantah seluruh dugaan pelanggaran . Nopi menegaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan telah berjalan sesuai aturan yang berlaku . Ia juga memastikan tidak ada pungutan uang sepeser pun kepada para calon.
” Terkait Calon BPD yang berstatus PPPK itu sudah ada surat izin dari atasan, dan terkait beda domisili itu di perbolehkan karena saya sudah mempertanyakan saat Bimtek, dan iuran Ro 1,5 juta tidak ada bang, tutur Bopi.
Hingga berita ini diterbitkan media Temporatur.com masih terus menggali dan menghimpun informasi dari sumber – sumber yang terpercaya.
(Red)















