Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Camat Karangbahagia Memanggil Pihak PJT Wilayah II Sukatani Terkait Lahan Prostitusi”Hotel Puyuh”

Camat Karangbahagia Memanggil Pihak PJT Wilayah II Sukatani Terkait Lahan Prostitusi”Hotel Puyuh”

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Kamis, 9 Nov 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Camat Karangbahagia memanggil pihak PJT wilayah II Sukatani terkait lahan hotel puyuh

Kabupaten Bekasi || Temporatur.com

Pemerintahan kecamatan Karangbahagia memanggil pihak Perum Jasa Tirta (PJT) wilayah II Sukatani, terkait lahan yang digunakan tempat prostitusi ( Hotel Puyuh).

Camat Karangbahagia Karnadi.S Sos.MM, mengatakan pemanggilan tersebut, tt
terkait pembangunan yang berdiri di lahan Perum Jasa Tirta wilayah II Sukatani yang merupakan tempat mesum, prostitusi, aplikasi Michat, Open BO yang melibatkan anak-anak di bawah umur, kata, camat Karnadi, Selasa (07/11/2023).

“Hotel Puyuh yang semakin berkembang pesat dan terkenal tempat prostitusi tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan pantauan media yang mengikuti patroli malam, imbuhnya.

Pertemuan antara pemerintah kecamatan Karangbahagia dengan pihak PJT dilakukan di kantor Kecamatan Karangbahagia,,Selasa (07/11/2023).

Setelah mendapatkan arahan dari Camat Karangbahagia Karnadi.S Sos.MM terkait bangunan tersebut, pihak Perum Jasa Tirta (PJT) wilayah II Sukatani sangat setuju dan mendukung apa yang disampaikan oleh Camat.

Menurut Kamaludi sebagai supervisor pengamat Perum Jasa Tirta (PJT) wilayah II Sukatani, pihak Kecamatan Karangbahagia ingin klarifikasi terkait pembangunan yang tidak memiliki izin yang berdiri di lahan milik PJT ini.

Kemudian, Kamaludi menjelaskan bahwa Perum Jasa Tirta (PJT) tidak melakukan ekskusi, melainkan hanya memberikan klarifikasi apakah ada izin atau tidak, namununtuk ekskusi tanggung jawabnya berada pada pemerintah setempat, yaitu pemerintah desa, dan pihak kecamatan yang berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) baik di level kecamatan maupun Kabupaten, imbuh Kamaludi.

Kamaludi juga menyampaikan bahwa belum ada data mengenai pihak yang bertanggung jawab karena sering terjadi peralihan kepemilikan, serta ia sendiri masih baru menjabat selama 2 tahun, ujarnya.

Kronologis seputar maraknya kegiatan mesum melalui open BO yang melibatkan anak dibawah umur yang dilakukan dengan titik lokasi Hotel Puyuh.

Lembaga MOTEKAR yang merupakan bagian dari Komisi Perlindungan Anak (KPA) mendapatkan informasi dari pak Deri, rekan di KPA, terkait kenakalan remaja di Kecamatan Karangbahagia seperti adanya keberadaan Open BO, Michat, dan Joki.

Menurut Kodariah dari Lembaga MOTEKAR, pihak lembaga telah melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat melalui kunjungan ke setiap Desa, dilakukan dalam posyandu mingguan demi mencegah terjadinya masalah tersebut.

Namun, jika masalah tersebut sudah terjadi, kerjasama lintas sektor sangat diperlukan untuk menjaga antisipasi agar tidak berlanjut. Perlu adanya pendataan terlebih dahulu terkait bangunan-bangunan yang terlibat dengan kerjasama PJT wilayah II, tukasnya.

“Lembaga MOTEKAR berperan sebagai pendamping jika anak-anak tersebut terlibat dalam kasus hukum agar dilakukan mediasi terlebih dahulu dengan mempertimbangkan usia mereka, pungkas Kodariah. (**)

Penulis: Asun Nirwanto

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less