Roy Suryo dan dr Tifa Tidak Ditahan Kejari Jaksel dalam Kasus Pencemaran Presiden Jokowi
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa setelah menerima pelimpahan tahap dua dari Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2026).
Kedua tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, tersebut diizinkan pulang setelah proses administrasi selesai.Roy Suryo dan dr Tifa terlihat keluar dari gedung Kejari Jaksel pada pukul 16.58 WIB.
Keputusan penangguhan penahanan ini diambil setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) mempertimbangkan permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga dan kuasa hukum kedua tersangka.
Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa pihak keluarga bertindak langsung sebagai penjamin bahwa kedua tersangka akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. Meskipun tidak ditahan, proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa akan tetap berlanjut ke persidangan.
Sumber : Antara















