Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Kuasa Hukum DAS Sebut Ada Dugaan Salah Tangkap Dalam Kasus Bulldozer ?

Kuasa Hukum DAS Sebut Ada Dugaan Salah Tangkap Dalam Kasus Bulldozer ?

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Kamis, 26 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Foto Istimewa

Foto Istimewa

Bekasi – Temporatur.com

Antonius dari Arbiter Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menilai terdakwa disangkakan pada Pasal 3 UU Tipikor.

Menurut Antonius, dalam pasal 3 itu terdakwa dianggap melakukan persekongkolan hingga negara dirugikan. Dan atas dasar itu, dalam keputusan kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan terdakwa kurungan penjara 4 tahun.

Padahal menurut Antonius, dalam kasus terdakwa tidak ada persekongkolan. Seperti, adanya pemberian dukungan. Dia mengaku, terkait tuduhan tentang dukungan alat, itu tidak berhubungan dengan kompetisi. Dukungan alat ini berarti bahwa setelah tender memiliki pemenang, dalam pelaksanaan pekerjaan, ada jaminan mengenai alat tersebut.

Foto Foto Istimewa

Foto Istimewa

“Kami ingin menekankan sekali lagi bahwa dukungan alat ini tidak diatur dalam pelaksanaan pekerjaan. Jika terdapat kerusakan pada alat, suku cadang atau penggantian suku cadang, maka perusahaan yang memiliki merek tersebut harus menjamin selama pelaksanaan pekerjaan dan bertanggungjawab thd suku cadang dan kerusakan selama masa purna jual, jika surat dukungan barang/alat tidak disyaratkan dalam pelaksanaan maka sama saja jika terdapat kerusakan dan penggantaian barang/sparepart dalam pelaksanaan kontrak menjadi tanggungjawab pemilik pekerjaan/ppk,” kata Antonius.

“Penentuan _merk_ pun sudah berdasarkan hasil survei terhadap 4 ATPM yang ada di indonesia dan dituangkan dalam berita acara.

Dari hasil survei ATPM, yang benar siap barangnya merk zoomlion, maka dipilih merk zoomlion, dalam pelaksanaan T3NDER CEPAT sudah ada persetujuan dengan LPSE (Layanan pengadaan secara elektronik) sehingga tertayang dalam SPSE (SISTEM PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK) hal ini sudah sesuai dengan Perpres 16 thn 2018 yang diijinkan mencantumkan merk, cetusnya, perlu diketahui bahwa saat tender cepat AAbelum terbit perpres 12 tahun 2021.yang bisa memilih/mencantumkan merk dalam kondisi tertentu.

Masih kata Antonius, adapun pelaksanaan Tender Cepat dilakukan oleh LPSE kabupaten Bekasi, dan dievaluasi oleh Pokja Pemilihan dalam pelaksanaan kontrak/pelaksanaan pekerjaan pun bukan kewenangan saudara Dody Agus Suprianto Apalagi saat itu, sudah tidak menjabat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). yang bersangkutan sudah dialih tugaskan menjadi Sekcam Cikarang Utara dan tidak melaksanakan serah terima barang, tidak melaksanakan permohonan pencairan keuangan, tidak melaksanakan penerbitan surat perintah membayar, dan tidak menerbitkan faktur pajak.

Karena Sebelumnya saudara Dody hanya sampai berkontrak, setelah berkontrak beberapa hari kemudian dialih tugaskan jabatan oleh pimpinanya, ungkapnya, kemungkinan saudara Dody terjadi salah tangkap saja.

“Sehingga sangat nelangsa saat ini saudara Dody sudah dieksekusi oleh Makamah Agung dan hal yang mengejutkan surat salinan Kasasi dari Makamah Agung sampai saat ini tidak diperlihatkan baik kepada kuasa hukum maupun kepada saudara Dody Agus Suprianto dan keluarganya, sehngga khususnya, team kuasa hukum dari saudara Dody, mengajukan permohonan dengan menyampaikan surat permohonan salinan Putusan Mahkamah Agung yang ditulis pada 26 September 2023 untuk dimohonkan kepada Mahkamah Agung, tukasnya.

Kuasa Hukum Dody Agus Suprianto (DAS) yang tergabung dalam Law Firm Lex F & R Advocater telah melayangkan surat ke dua,surat permohonan salinan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) dengan nomor : 1212K/Pid.Sus/2023.

Surat tersebut tekait permohonan salinan keputusan Mahkamah Agung perkara tindak pidana korupsi yang menjerat kliennya DAS.

Febrianto Tarihoran dalam keterangan resmi mengatakan bahwa sebelumnya tim Kuasa Hukum sudah mengirimkan surat untuk meminta salinan putusan MA dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 27 September 2023.

Dalam persidangan di pengadilan negeri Bandung pada 26 Oktober 2022 terungkap bahwa saudara Dody Agus Suprianto tidak terbukti menerima aliran dana dari pihak manapun, bahkan saksi ahli dari BPKP menyatakan tidak ada aliran dana kepada saudara Dody, jadi ada dugaan salah prosedur dalam penangkapan klien kami, katanya.

Kuasa Hukum terdakwa Dody Agus Suprianto megungkapkan bahwa melalui surat putusan Nomor: 40/Pid.sus-TPK/2022/PN.Bdg tanggal 26 Oktober 2022 yang menyatakan bahwa Dody Agus Suprianto tidak terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi ,kata Dia.

Febrianto Tarihoran,SH.MH mengatakan, bahwa Pengadilan Negeri Bandung telah membacakan putusan yang menyatakan bahwa terdakwa Dody Agus Suprianto tidak terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan secara primair dan subsider,” terangnya, pada Senin, 02/10/2023.

Tidak hanya itu, untuk kedua kalinya, Febrianto Torihoran selaku pengacara sedang berupaya untuk mengajukan surat permohonan salinan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1212 K/Pid.Sus/2023. Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan telah diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 2 November 2022.

“Upaya hukum tersebut telah dikirimkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 9 Desember 2022,”imbuhnya..

“Terkait dengan upaya hukum kasasi tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memutuskan perkara a quo pada tanggal 17 Mei 2023 sesuai dengan kutipan surat Nomor: 1212 K/Pid.Sus/2023, ” jelas Kuasa Hukum Febrianto Tarihoran.

“Putusan Kasasi MA, membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer dan menyatakan bersalah melakukan Korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider”terang Kuasa Hukum Febrianto Tarihoran, SH.MH

Lanjutnya, bahwa Kejaksaan Negeri Cikarang telah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam Putusan Mahkamah Agung, Dody Agus Suprianto dinyatakan secara sah dan terbukti melakukan tindakan korupsi,yang tidak disertai dengan Pasal 2 yang tidak terbukti, tetapi Pasal 3 nya terbukti. Berdasarkan putusan tersebut, Dody Agus Suprianto dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan saat ini telah dieksekusi atau ditahan, bebernya.

“Dalam dakwaan Jaksa yang dibacakan, Saudara Dody dianggap bersekongkol dengan pihak ATPM oleh jaksa Kajari Cikarang saat itu dengan mencantumkan surat dukungan barang pada kerangka acuan kerja. Dimana di dalam surat dukungan tersebut dimaksudkan sebagai jaminan barang, ketersediaan barang,mekanik, pelindung anti lalat dan lain lain.

(Red)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sosialisasi bahaya narkoba di SMPN 01 Cibitung Kabupaten Bekasi

    1200 Siswa SMPN 1 Cibitung Menjalani Cek Kesehatan Gratis

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Suryo
    • 0Komentar

    Kepala Sekolah SMPN 1 Cibitung Joko Supriyanto mengatakan bahwa program CKG ini merupakan program nasional yang di gerakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dan sudah berjalan selama tiga hari, dari haru Senin sampai hari Rabu.

  • Farhan: Sekolah Swasta Jadi Mitra Strategis Perluas Akses Pendidikan di Bandung

    • calendar_month Jumat, 30 Okt 2026
    • account_circle Suryo Sudharmo
    • 0Komentar

    TEMPORATUR.COM ‎‎Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan sekolah swasta untuk memperluas akses pendidikan bagi seluruh anak di Kota Bandung. Keberadaan sekolah swasta dinilai menjadi bagian penting dari ekosistem pendidikan yang bersama-sama mendukung pemenuhan kebutuhan layanan pendidikan masyarakat. SelanjutnyaPerkuat Kedaulatan Informasi, Pemkot Bandung Kembangkan Bdg-GoX‎‎Hal tersebut disampaikan Farhan pada kegiatan Pemilihan […]

  • Abul Rustoni Calon DPRD Kabupaten PALI, Siap Menyalurkan Aspirasi Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 11 Okt 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Abul Rastoni Calon DPRD Kabupaten PALI, Siap Menyalurkan Aspirasi Masyarakat

  • Forum Masyarakat Kristen Bekasi Mengapresiasi Polri Untuk “Rekrut” Penyandang Disabilitas Menjadi Anggota Polri

    • calendar_month Sabtu, 20 Jan 2024
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Kota Bekasi – Jawa Barat Temporatur.com|| Kebijakan Lembaga Polri untuk memberikan kesempatan kepada Penyandang Disabilitas untuk menjadi anggota Polisi, Kefas Hervin Devananda,STh Ketua Presedium Forum Masyarakat Kristen Bekasi mengatakan bahwa Polri telah mengutamakan nilai kesetaraan dan Hak yang sama kepada penyandang disabilitas dengan memberikan kesempatan untuk  menjadi anggota polisi. SelanjutnyaPengeboran Kabel Bawah Tanah di Empat […]

  • Keterangan foto: Bripka Aditya C. Haryono, Bhabinkamtibmas Kelurahan Wanasari, mendapat telepon dari Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Bintang W, S.I.K, MH, tentang adanya warga Kelurahan Wanasari yang meninggal dunia diduga karena tenggelam di Pantai Pulau Manuk Kayakas, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. pada Jum'at (4/3/25).

    Bhabinkamtibmas Polsek Cikarang Barat Bantu Antar Pemulangan Jenazah Korban Tenggelam di Pantai Pulau Manuk

    • calendar_month Sabtu, 5 Apr 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Bintang W, S.I.K, MH mengungkapkan Korban bernama Abdul Sujana, warga Kp Selang Cau RT 004/013 Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi

  • Kebutuhan Bahan Pokok Jelang Tahun Baru Relatif Aman

    • calendar_month Jumat, 27 Des 2024
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Temporatur.com//CIMAHI, – Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi terus berkolaborasi dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perindustrian (Disdagkoperin) untuk memastikan ketersediaan bahan pangan pokok di tengah kebutuhan yang terus meningkat. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dispangtan Kota Cimahi, Tita Maryam, dalam wawancara baru-baru ini. “Kami melakukan pemantauan hampir setiap minggu untuk […]

expand_less