Bekasi – Jabar ||Temporatur.com
Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Bekasi mendukung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam memproses kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi. Ratusan massa GMBI mengunjungi kantor Kejari Kabupaten Bekasi untuk memberikan dukungan tertulis terhadap pelaporan yang dilakukan oleh teman-teman mereka yang sekarang telah menjadi konsumsi publik. Kajari sedang melakukan proses dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, atau suap terhadap salah satu anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Ketua GMBI Kabupaten Bekasi, Faisal Syukur, menyatakan bahwa dukungan kepada kejaksaan merupakan salah satu tugas lembaga GMBI sebagai fungsi kontrol. Oleh karena itu, GMBI akan melakukan pengawasan terhadap kasus ini hingga tuntas. Faisal menjelaskan bahwa dukungan ini tidak memiliki muatan politik dan semata-mata sebagai bentuk kontrol sosial. GMBI akan terus memmonitor dan mengawasi proses yang sedang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Selain melaporkan kasus tersebut, GMBI juga melakukan diskusi dengan pihak kejaksaan untuk mendapatkan informasi tentang perkembangan kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, pihak kejaksaan berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Faisal mengapresiasi langkah kejaksaan dalam melakukan penyidikan dan mengungkapkan bahwa penting bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk menjaga transparansi kepada publik dalam kasus tersebut, ungkapnya.
“Kita memberikan dukungan secara tertulis kepada Kejari Kabupaten Bekasi terkait beberapa waktu lalu kawan-kawan kita yang melakukan pelaporan yang saat ini sudah menjadi konsumsi publik Kejari sedang melakukan proses pelaporan dugaan tindak pidana korupsi,gratifikasi atau suap terhadap salah satu anggota DPRD Kabupaten Bekasi ujar Sekertaris Distrik GMBI Kabupaten Bekasi Faisal Syukur, Senin (21/08/2923).
Meskipun yang terjerat dalam kasus ini adalah pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Faisal menekankan bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana harus diberikan perlakuan yang sama di mata hukum. GMBI mendukung pengusutan tuntas terhadap kasus ini dan menegaskan bahwa tidak boleh ada pandang bulu dalam penegakan hukum, tandasnya.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno Lumakso, mengatakan bahwa proses tindak pidana dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi masih berjalan sesuai prosedur. Pemeriksaan terhadap beberapa saksi telah dilakukan dan masih ada jadwal pemanggilan saksi lainnya. Namun, pemeriksaan terhadap oknum pimpinan DPRD dan penyitaan barang bukti kendaraan hasil gratifikasi belum dilakukan.
Seno menyebutkan bahwa pihak kejaksaan diberi waktu selama 30 hari dalam masa penyidikan ini dan mereka akan memaksimalkan waktu yang ada untuk menentukan tersangka. Proses ini akan berjalan sesuai dengan prosedur dan SOP yang berlaku. Pihak kejaksaan juga akan berusaha untuk melakukan penyitaan kendaraan sekaligus dengan penetapan tersangka.
LSM GMBI terus mengawal Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mengusut kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi. Dukungan dan pengawasan dari GMBI diharapkan dapat memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan profesional dan adil. (Red)















