TEMPORATUR.COM
Dalam keterangan resminya Lq Indonesia Lawfirm kuasa Hukum Prof .Ing. Mokoginta bersaudara kepada media menjelaskan bahwa pihak Prof. Ing. Mokoginta bersaudara memperingatkan agar penyidik dalam kasus laporan polisi mengenai penyalahgunaan tanah tetap menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, dan tidak memihak dalam menentukan tersangka. Tahap penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan surat, penyalahgunaan tanah tanpa hak, dan penggelapan yang dilaporkan pada tahun 2017 kepada Polda Sulawesi Utara dan saat ini telah dilimpahkan ke Mabes Polri masih menunggu hasil gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Terduga yang diduga terlibat dalam kasus ini telah diperiksa oleh penyidik yang menangani kasus tersebut. Penyidik harus melakukan pemeriksaan yang berulang-ulang terhadap terduga yang sebagian besar berasal dari Manado dan Kotamobagu, Sulawesi Utara. Pemilik tanah, yang telah menduduki tanah tersebut sejak tahun 1978 dan memiliki sertifikat hak milik yang sah yang dikeluarkan oleh Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Kota Kotamobagu, mengklaim bahwa terduga telah membuat sertifikat atas tanah miliknya tanpa sepengetahuannya. Tanah tersebut tidak pernah dijual oleh pemilik kepada terduga. Oleh karena itu, kami membuat laporan polisi dengan harapan bahwa hak kepemilikan tanah kami akan dikembalikan dan terduga akan dihukum sesuai dengan perbuatannya,ujarnya,
Fransiska menuturkan bahwa Prof. Ing. Mokoginta bersaudara tidak akan mundur untuk mencari keadilan. Sejak kasus ini dilimpahkan ke Mabes Polri, kami terus mengawasi dan berkoordinasi dengan penyidik. Kami tidak ingin laporan polisi kami mandek seperti yang terjadi di Polda Sulawesi Utara. Kami sangat berharap bahwa pelimpahan kasus ini ke Mabes Polri akan membuka tabir kejahatan dan ulasan peran setiap individu dan terduga dalam pemalsuan, penyalahgunaan tanah, dan penggelapan,tandasnya.
” Kami masih ingat ketika penyidik pertama kali datang ke Manado pada akhir tahun 2022 dan menginformasikan bahwa bukti penerbitan sertifikat hak milik nomor 2567 atas tanah dengan nomor 98/Gogagoman telah ditemukan, serta peran masing-masing terduga sedang dalam penyelidikan. Penyidik kemudian turun ke Manado dan Kotamobagu pada tahun 2023 untuk memeriksa beberapa terduga, dan Stella Mokoginta diperiksa di Mabes Polri. Kami, sebagai pelapor dan korban, berharap agar penyidik tidak mendiskriminasi dalam memeriksa dan menyelidiki laporan polisi kami, meskipun yang diperiksa adalah mereka yang memiliki status sosial tinggi dan reputasi yang besar. Prinsip bahwa semua orang sama di mata hukum adalah yang utama dalam menjelaskan kasus ini, imbuhnya.
Lanjuthya, faktor utama yang kami harapkan adalah agar kasus ini tetap berada di Mabes Polri, karena kami masih percaya bahwa keadilan ada dan tidak akan mandek seperti di Polda Sulawesi Utara. Sertifikat hak milik nomor 98/Gogagoman adalah satu-satunya sertifikat yang masih terdaftar atas nama kami, yaitu Prof. Ing. Mokoginta, dr. Sintje Mokoginta, Ineke S. Indarini, dan Bismo. Seluruh sertifikat hak milik atas nama terduga yang dipisahkan dari sertifikat hak milik nomor 2567 dan surat-surat turunannya telah dibatalkan oleh putusan PTUN dan Kantor ATR BPN Wilayah Sulawesi Utara. Kantor ATR BPN Kota Kotamobagu juga telah mencoret dan mencabut seluruh sertifikat atas nama terduga. Selain itu, SHM Nomor 2567 dianggap bermasalah secara administratif karena diterbitkan atas tanah milik pelapor, terangnya.
“Dengan demikian, sangat jelas bahwa terduga tidak memiliki hak atas tanah kami dan ada dugaan kuat bahwa mereka memperoleh tanah tersebut secara ilegal dan melawan hukum. Pelapor juga menghadapi ketidaknormalan dalam proses penyelidikan, di mana alamat yang digunakan oleh terduga dalam surat-surat berkenaan sering tidak valid atau tidak diterima oleh mereka. Kami bingung, karena alamat yang jelas sudah diberikan dalam proses pemeriksaan BAP, tetapi masih saja ada kesalahan alamat. Advokat Franziska Martha Ratu, S.H. dari LQ Indonesia Law Firm, salah satu penasihat hukum Prof. Ing. Mokoginta bersaudara, terus mengikuti perkembangan kasus ini sesuai dengan harapan dan permintaan pelapor agar kasus ini tetap mendapat perhatian dari Kabareskrim dan Dirtipidum. Mengingat bahwa laporan polisi ini memasuki tahun ketujuh, profesionalisme dan integritas penyidik serta keinginan mereka untuk menentukan tersangka dengan tajam adalah hal yang penting, dan mereka harus bersedia mengakui kesalahan jika terbukti bersalah. Kami berharap agar tersangka segera ditetapkan dan kasus ini dapat dimasukkan ke tahap persidangan secepatnya,tutup Franziska.
LQ Indonesia Law Firm, sebagai firma hukum yang vokal dan berintegritas, berkomitmen untuk terus mengawal perkara ini. Jika masyarakat memiliki informasi penting terkait kasus ini, silakan hubungi hotline 0817-489-0999.(Red)














