Jakarta || Temporatur.com
Maraknya gagal bayar dalam industri keuangan Indonesia diawal tahun 2020 menyebabkan banyaknya muncul Investasi bodong dengan berbagai macam modus, dari modus berkedok Koperasi hingga Robot Trading.
Dalam mengatasi kasus Investasi Bodong, ada satu nama Lawfirm yang paling vokal dan didepan mendorong penanganan kasus yang awalnya mandek, LQ Indonesia Lawfirm.
LQ Indonesia Lawfirm mengemas semboyan No Viral, No Justice dan mengadakan aksi unjuk rasa hingga aksi teaterikal membawa pocong agar aksi mereka mendapatkan panggung dan perhatian dari pemerintah.
“Melawan Penjahat Investasi Bodong sangatlah sulit, banyak korban Investasi Bodong justru di ancam dan di gugat balik oleh para oknum dalam keterangan rilis Lq Indonesia Lawfirm keoada media, (Sabtu 29 Juli 2023.)
Peran aktif Lq Indonesia Lawfirm dalam mengungkap dan penanganan Investasi Bodong
Keberhasilan pengungkapan dan penanganan kasus Investasi Bodong oleh Mabes Polri tak lepas dari peran aktif Lq Indonesia Law Firm.
Hal tersebut sudah di buktikan dari beberapa penanganannya, seperti kasus Indosurya, dan lainnya.
Investasi bodong merupakan kejahatan serius yang merugikan banyak orang di Indonesia. Fakta ini tidak bisa diabaikan begitu saja, terutama mengingat dampak negatifnya terhadap perekonomian negara. Oleh karena itu, penanganan pidana terhadap investasi bodong memerlukan profesionalisme dan keahlian yang tinggi. Salah satu lembaga hukum yang telah menunjukkan peran aktif dalam hal ini adalah LQ Indonesia Lawfirm.
LQ Indonesia Lawfirm telah menjadi penasihat hukum yang terpercaya bagi para korban Investasi Bodong dalam menangani kasus investasi bodong. Dengan pengalaman dan keahlian yang dimiliki, mereka telah berhasil dalam membantu proses penyelidikan, pengumpulan bukti, dan pemberantasan tindak pidana ini. Hasil kerja keras mereka tidak bisa diabaikan begitu saja, karena telah memberikan hasil yang signifikan dalam menindak pelaku kejahatan investasi bodong.
Salah satu hasil yang telah diraih adalah penangkapan dan penahanan sejumlah pelaku investasi bodong. Melalui kerja sama yang baik antara Mabes Polri dan LQ Indonesia Lawfirm, sejumlah kasus yang merugikan masyarakat berhasil terungkap dan pelaku diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan ini memberikan rasa keadilan kepada korban dan memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
Selain itu, LQ Indonesia Lawfirm juga memberikan kontribusi dalam pemulihan aset yang telah dirampas oleh para pelaku investasi bodong. Proses pemulihan aset merupakan tindakan yang penting untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh korban. Dalam hal ini, LQ Indonesia Lawfirm telah membantu Mabes Polri dalam proses identifikasi dan penanganan aset hasil kejahatan investasi bodong. Dengan demikian, keberhasilan penanganan pidana ini juga dapat dilihat dari upaya pemulihan aset yang telah dilakukan.
Tak hanya itu, LQ Indonesia Lawfirm juga aktif dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai investasi bodong. Dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang risiko dan karakteristik investasi bodong, diharapkan akan ada penurunan kasus investasi bodong di masa depan. Upaya ini tentu bertujuan untuk menjaga keamanan dan kestabilan perekonomian Indonesia.
Terakhir, LQ Indonesia Lawfirm juga terus melakukan riset dan pengembangan dalam bidang penanganan investasi bodong. Mereka bekerja sama dengan akademisi dan pakar hukum terkemuka untuk menghasilkan strategi dan metode terbaik dalam melawan investasi bodong. Dedikasi ini tidak hanya meningkatkan daya saing LQ Indonesia Lawfirm, tetapi juga memberikan kontribusi positif dalam penanganan pidana investasi bodong secara nasional.
keberhasilan penanganan pidana investasi bodong oleh Mabes Polri tak lepas dari peran aktif LQ Indonesia Lawfirm. Melalui kerja sama yang baik, mereka telah berhasil menangkap pelaku, pemulihan aset yang dirampas, memberikan edukasi kepada masyarakat, melibatkan lembaga keuangan, dan melakukan riset dan pengembangan. Semua ini menjadi bukti bahwa LQ Indonesia Lawfirm adalah mitra yang dapat diandalkan dalam menangani kasus investasi bodong.
Korban Investasi Bodong Patricia Gouw
Sebut saja, artis Patricia Gouw bahkan juga mengalami intimidasi dan ancaman dari oknum suruhan Indosurya agar tidak bersuara. “Saya ikut dalam demo dan aksi unjuk rasa yang di inisiasi oleh LQ Indonesia Lawfirm, karena saya percaya kebenaran akan selalu menang melawan kejahatan. Korban tidak perlu malu dan takut untuk speak up.” Ujar Patricia Gouw dalam aksi unjuk rasa.
Aksi dan kiprah LQ Indonesia Lawfirm juga diakui oleh Tipideksus Mabes Polri.
Dalam keterangannya, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan sulitnya mendapatkan p21 dalam kasus Koperasi Indosurya. “Bantuan dan upaya Alvin Lim dalam mendorong dan membongkar modus P19 Kejaksaan Agung berperan sehingga kasus Indosurya dapat disidangkan. Tipideksus apresiasi dan akui andil LQ Indonesia Lawfirm dalam penanganan Kasus Investasi Bodong.”
Kabareskrim Mabes Polri saat itu, Komjen Pol Agus Andrianto dalam pesan whatsapp juga mengakui andil pengacara vokal Alvin Lim, Ketua LQ Indonesia Lawfirm. “Dorongan Pak Alvin Lim juga kuat banget jadi amunisi buat saya” tulis Kabareskrim. Dorongan Alvin Lim sangat besar karena dengan vokalnya upaya viral, hingga berhasil membuat Presiden Jokowi bahkan berbicara dan meminta agar kasus Investasi Bodong di berantas. Awal yang kasus Investasi Bodong Mandek berhasil berjalan dan disidangkan. Alhasil para penjahat Investasi Bodong di seret ke pengadilan dan aset sitaan berhasil dikembalikan ke para korban.
Berikut adalah kasus Investasi Bodong yang ditangani oleh LQ Indonesia Lawfirm: Koperasi Indosurya, Koperasi Sejahtera Bersama, Net89, Asuransi Jiwa Kresna, DNA Pro, Fahrenheit, Mahkota, Millionair Prime, Narada, Minnapadi, dan lainnya. Lawfirm yang baru 3 tahun berdiri ini mendapatkan kepercayaan dari masyarakat atas keberhasilannya menangani kasus Investasi Bodong dengan tingkat kepercayaan yang sangat tinggi. (**)
Sumber: Pers Release LQ Indonesia Lawfirm















