Hak Jawab dan Klarifikasi Kuasa Hukum UOB Kay Hian Sekuritas

Hak Jawab dan Klarifikasi Kuasa Hukum UOB Kay Hian Sekuritas

 

Jakarta – Temporatur.com

Dirut UOB Sekuritas Kay Hian melaui Kuasa Hukumnya,Lucas S.H.& Partners memberikan klarifikasi dan bantahan atas berita Pers Release dari LQ Indonesia Law firm yang di tayangkan Media Temporatur.com pada tanggal 22 Juni 2023 dengan Judul :

Dirut UOB Kay Hian Mangkir Tidak Kooperatif Panggilan Polisi, Para Korban Berharap Kepolisian Tegas Tegakan Hukum

Keterangan Gambar
Keterangan Gambar : Kantor Hukum Lukas S.H & Partners 

Kepada Temporatur.com Kuasa Hukum Dirut UOB Key Hian,Andi Syamsurizal Nurhadi S.H membantah atas tuduhan mangkir kepada Kliennya Dirut UOB Key Hian atas panggilan Polisi, terangnya pada 27/06/2023.

Dalam bantahan dan klarifikasi tersebut beberapa point di sampaikan oleh Kuasa Hukum Dirut UOB Kay Hian Sekuritas melalui E-mial resmi dan Pesan Wath Sapp kepada Media Temporatur.com, yang diterima pada Selasa 27 Juni 2023.

Bacaan Lainnya

Kami memberikan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers Pasal I ayat 11 yang berbunyi “Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya” dan pasal 5 ayat 2 yang berbunyi “Pers wajib melayani hak jawab”.

Bantahan dan klarifikasi kami adalah sebagai berikut:

1. Kami dengan ini menyatakan keberatan dan membantah isi berita
tersebut karena tidak benar dan adalah berita bohong. Patut diduga berita tersebut sengaja dimuat untuk merusak dan menghancurkan nama baik serta reputasi PT. UOB Kay Hian Sekuritas dan merusak dan menghancurkan serta mencemarkan nama baik Direktur PT. UOB Kay Hian Sekuritas.

2. Patut diduga berita yang tidak benar ini sengaja dimuat dengan maksud untuk mengintimidasi Klien kami agar memenuhi keinginan LO Indonesia Lawfirm yang tidak berdasar hukum serta mengintimidasi dan menyetir pihak Penyelidik dan/atau Penyidik agar proses pemeriksaan dilakukan sesuai kemauan dan kepentingan LO Indonesia Lawfirm. Kami mohon dan kami yakin bahwa pihak Penyelidik dan/atau Penyidik tidak terkecoh dan terperdaya dengan manuver-manuver pemberitaan media semacam ini.

3. Selain isinya tidak benar, berita itu sendiri juga tidak seimbang, dimana tidak ada pendapat atau informasi yang berasal dari Klien kami.

Seharusnya media menerapkan prinsip cover both side. Kami
menyayangkan tindakan portal berita online Temporatur yang memuat berita dengan hanya mengutip keterangan sepihak dari pihak LO
Indonesia Lawfirm, Sdr. Bambang Hartono yang mewakili kliennya tanpa
berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak Klien kami.

4. Tidak benar berita yang dimuat yang menyatakan Dirut PT. UOB Kay Hian Sekuritas tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan Polisi. PT. UOB Kay Hian Sekuritas selalu tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia dengan selalu menghadiri setiap undangan klarifikasi untuk proses penyelidikan dugaan tindak pidana dan
menghadiri surat panggilan memberikan kesaksian kepada Penyidik pada proses penyidikan terkait semua laporan pidana yang sedang diproses
oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia.

5. Selanjutnya berkaitan dengan Laporan Polisi yang dimaksud oleh sdr.
Bambang Hartono, dapat kami jelaskan bahwa pada tanggal 23 Juni 2023.

PT. UOB Kay Hian Sekuritas menerima undangan klarifikasi tertanggal 22 Juni 2023 dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah
Metro Jaya Subdit Fismondev dan Ibu Yacinta Fabiana Tjang sebagai klarifikasi pada hari yang ditetapkan oleh pihak Kepolisian, yaitu hari Senin, 26 Juni 2023. Sebelumnya, staf PT. UOB Kay Hian Sekuritas sudah datang dan diklarifikasi dan Ibu Yacinta Fabiana Tjang sendiri pun sudah pernah datang menghadap Penyelidik. Dengan demikian, keterangan LO Indonesia Lawfirm dalam pemberitaan dimaksud adalah tidak benar dan
bohong.

6. Perlu kami tegaskan bahwa PT. UOB Kay Hian Sekuritas tidak terlibat dalam tindakan penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang terhadap dana nasabahnya dan tidak pernah melakukan transaksi apa pun yang melanggar hukum. Klien Kami menolak anggapan dari LG Indonesia Lawfirm yang mengklaim seolah-olah bahwa PT. UOB Kay Hian Sekuritas memiliki kewajiban pembayaran dan/atau mencairkan dana yang telah ditransaksikan oleh klien LG Indonesia Lawfirm, sebagaimana klaim tersebut adalah tuduhan yang tidak benar dan sudah terbukti tidak didasari bukti-bukti dan dokumen-dokumen pendukung.

7. PT. UOB Kay Hian Sekuritas juga menjadi pihak yang dirugikan karena namanya selalu dicatut dan dikait-kaitkan dengan transaksi-transaksi tersebut. Kenyataannya, PT. UOB Kay Hian Sekuritas tidak ada hubungannya dengan transaksi dimaksud dan transaksi tersebut tidak dilakukan melalui akun trading pada platform milik PT. UOB Kay Hian Sekuritas melainkan dilakukan pada rekening dan/atau akun milik oknum tertentu dan akun yang terafiliasi dengan oknum dimaksud. PT. UOB Kay Hian Sekuritas telah melaporkan oknum-oknum ini dan sekarang sudah di
tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.

8. Bersama ini ditegaskan bahwa PT. UOB Kay Hian Sekuritas sebagai perusahaan perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek yang memiliki izin dan berada pada pengawasan Otoritas Jasa Keuangan selalu menjalankan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PT. UOB Kay Hian Sekuritas juga telah mengklarifikasi kepada Otoritas Jasa Keuangan berkaitan dengan persoalan transaksi-transaksi

9. PT. UOB Kay Hian Sekuritas mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak memanfaatkan media menjadi alat untuk mengintimidasi dan memberikan kesan ancaman, demi mencapai maksud tertentu dengan mengorbankan orang lain. PT. UOB Kay Hian Sekuritas akan mengambil tindakan hukum yang tegas apabila memang cukup bukti bahwa berita bohong sengaja dibuat untuk kepentingan pihak-pihak tertentu dan dengan maksud dan tujuan tertentu yang melanggar hukum.

10. Pemberitaan yang dimuat oleh Temporatur telah merugikan Klien kami dan untuk menghindari timbulnya kerugian yang lebih besar lagi dan untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari, menyangkut adanya pemberitaan dimaksud maka kami minta agar bantahan dan klarifikasi ini sudah dimuat dalam waktu 1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam sejak tanggal surat ini.

11. Kami mereserve hak-hak Klien kami untuk mengajukan tuntutan hukum

baik secara perdata maupun pidana terhadap pihak mana pun yang

terbukti secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam tindakan

pemberitaan tidak benar dan bohong yang merugikan Klien kami.

Demikian Bantahan dan Klarifikasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya.kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,

Kuasa Hukum PT. UOB Kay Hian Sekuritas

Law Firm LUCAS, S.H. & PARTNERS

ANDI SYAMSURIZAL NURHADI, S.H.

MARIA AVENITA L. K, S.H. Pn

ICHLASUL AMAL, S.H.

Sahid Sudirman Center, 55″” Floor, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Central Jakarta – 10220, Indonesia

ES 46221 22958938, 5261043 PX info@lucasshpartners.com
IE t62 21 22958933, 5264536 www.lucasshpartners.com. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *