Lampu Kuning Peringatan untuk Pemkab Karawang,KPK Sebut Zona Waspada Tipikor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Kabupaten Karawang masuk dalam zona waspada tindak pidana korupsi berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 dengan nilai 72,1 poin.
Disampaikan oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah 3 KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi di Aula Husni Hamid Kabupaten Karawang, pada Kamis 24 Juli 2025.
“Kabupaten Karawang hanya mencapai nilai skor 72,1 poin dalam SPI, yang tergolong rendah dan menunjukkan bahwa respon masyarakat dan internal pemerintahan terhadap langkah-langkah antikorupsi masih belum kuat,” ujarnya.
KPK menekankan pentingnya konsistensi dalam perbaikan tata kelola pemerintahan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga manajemen ASN.
Pemkab Karawang memiliki skor Monitoring Center for Prevention (MCP) yang mencapai 94 poin pada 2024, menunjukkan langkah strategis yang cukup baik.
KPK berharap Karawang bisa mencapai skor SPI di atas 78 agar masuk kategori terjaga dan zona integritasnya lebih kuat.
KPK juga memberikan masukan agar Pokok Pikiran (Pokir) DPRD lebih diarahkan pada kebutuhan publik yang nyata seperti bidang kesehatan dan infrastruktur, serta pelaksanaan program tidak diintervensi dan harus dikerjakan oleh pihak-pihak yang memiliki kapasitas dan integritas tinggi.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyambut baik kolaborasi dengan KPK dan menegaskan komitmennya untuk menjauhkan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Karawang dan memastikan bahwa anggaran benar-benar kembali untuk rakyat
“Di era saya, tidak ada jual beli jabatan,” tegas Bupati Karawang Aep Saepulloh.
(Red/SS)















