Dugaan Penyimpangan Pajak dan Penyelundupan Limbah CPO Terbongkar di Pontianak
Temporatur.com, Pontianak, Kalimantan Barat – Tim investigasi gabungan dari Mata Lang Lembaga LIDIK KRIMSUS RI (LKRI) Kalimantan Barat mengungkap dugaan praktik penyimpangan pajak dan penyelundupan limbah minyak sawit mentah (CPO) yang diduga dilakukan secara tersembunyi di wilayah Pontianak. Informasi ini dihimpun berdasarkan laporan masyarakat dan pemantauan langsung di lapangan.
Menurut Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi LKRI Kalimantan Barat, Rabudin Muhammad, penyelidikan bermula dari laporan warga terkait pergerakan iring-iringan mobil tangki yang diduga mengangkut limbah CPO dari PT Parna Agromas – Sekadau Site, yang berlokasi di Dusun Batu Ampar, Tapang Pulau, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau.
Tim investigasi melakukan pemantauan intensif sejak 22 Agustus 2025. Sekitar pukul 03.48 WIB, tim mengamati dua unit truk tangki di kawasan lampu merah Siantan, Jalan Sultan Hamid II, Kecamatan Pontianak Utara. Truk-truk tersebut kemudian terpantau menuju sebuah kontainer berukuran 20 kaki (kode ICCU 431027(9)) di Jalan Budi Utomo, Siantan Hilir, sekitar pukul 08.15 WIB.
Tim LKRI menemukan aktivitas pemindahan muatan limbah CPO dari truk tangki ke dalam kontainer menggunakan mesin pompa. Pada puncak aktivitas sekitar pukul 23.06 WIB, tim mencatat sedikitnya sembilan unit truk tangki yang terlibat dalam proses pemindahan, dengan menggunakan tiga kontainer berbeda, salah satunya berkode SPNU 3047672261.
Rabudin Muhammad menduga kuat bahwa seluruh rangkaian kegiatan ini merupakan modus operandi penyelundupan limbah CPO untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak kepada negara. “Kasus ini harus segera diusut tuntas, karena berpotensi merugikan negara melalui penghindaran pajak dan bisa masuk dalam kategori tindak pidana penyelundupan,” tegasnya dalam keterangan pers, Minggu (24/8).
Praktik pasar gelap komoditas strategis seperti CPO ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional, termasuk Undang-Undang tentang Cukai dan Pajak, serta Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (jika terkait limbah B3 atau alih fungsi lahan).
Masyarakat kini menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas dugaan penyimpangan ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Parna Agromas maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sumber: Rabudin Muhammad, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi LKRI Kalimantan Barat















