Soroti Isu Nikah Siri Pejabat Banten, Pengamat Minta Publik Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Dugaan nikah siri yang menyeret salah satu pejabat publik di Provinsi Banten kembali menjadi sorotan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Praktisi Media sekaligus Direktur Eksekutif Banten Barometer, Wahyudin Syafei, mengingatkan semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan tidak melakukan penghakiman di ruang publik.Menurut Wahyudin, opini publik tidak boleh menggantikan proses hukum yang sah.
Apalagi, peristiwa yang ramai diperbincangkan tersebut diduga terjadi beberapa tahun sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai pejabat publik.”Perlu dibedakan secara objektif antara dugaan peristiwa yang bersifat personal dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara pemerintahan yang dijalankan saat ini,” ujar Wahyudin dalam keterangan tertulisnya di Serang, Sabtu (18/7/2026).
*Pengaduan Telah Dicabut*
Wahyudin membeberkan bahwa berdasarkan informasi yang beredar, lembaga penerima pengaduan memang sempat menerima laporan dari pihak yang mengaku sebagai korban. Namun, laporan tersebut kini telah dicabut oleh pelapor, sehingga proses hukumnya tidak berlanjut.Pihak pelapor bahkan telah memberikan klarifikasi kepada media dan menyatakan akan menempuh jalur hukum bagi pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar.
“Fakta tersebut menunjukkan bahwa hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan terbuktinya tuduhan dimaksud,” tegasnya.Ia juga menambahkan bahwa merujuk pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Jika)















