BPKD Bekasi Siapkan Proses TGR, Mamad Rifai Akan Dipanggil Terkait Mobil Operasional Desa Hegarmanah
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi memastikan akan segera mengambil langkah terhadap dugaan hilangnya satu unit mobil operasional milik Pemerintah Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur, yang terjadi pada masa kepemimpinan mantan Kepala Desa Mamad Rifai.
Kepala Bidang Aset BPKD Kabupaten Bekasi, Asep Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya akan lebih dahulu mengedepankan pendekatan persuasif dengan menemui yang bersangkutan. Namun, apabila upaya tersebut tidak membuahkan hasil, BPKD akan menindaklanjutinya melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mungkin dalam waktu dekat kita coba temui beliau secara persuasif sebelum kami lakukan proses sesuai ketentuan yang mengatur terkait penyelesaian TGR,” ujar Asep Setiawan saat dikonfirmasi awak media.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa BPKD mulai melakukan langkah konkret dalam penyelesaian persoalan aset daerah yang diduga hilang. Tahap persuasif menjadi kesempatan bagi pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan tersebut sebelum ditempuh proses administrasi TGR sesuai regulasi.
Hingga berita ini diterbitkan, mantan Kepala Desa Hegarmanah, Mamad Rifai, belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait dugaan hilangnya mobil operasional desa maupun pernyataan BPKD Kabupaten Bekasi.
(DG)














