Jakarta || Temporatur.com
Seperti termaktub dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara yakni, Peraturan Menteri PAN RB 45/22, Tentang Pelaksanaan Jabatan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam hal ini rekruitment pendataran CPNS di instansi Kejaksaan tahun 2023, Kemen PAN RB jamin pelaksanaan CPNS 2023 secara khusus untuk Disabilitas.
Penyandang Disabilitas termasuk rekruitmen khusus dengan tipe cumlaude, Penyandang Disabilitas, Putra/Putri, Papua dan Papua Barat, seperti dikutip dari Radarkaur.disway.id.
Dengan syarat pendidikan rekruitmen tersebut terbuka bagi lulusan SMA sederajat, Sarjana Strata 1.
Menanggapi informasi tentang rekruitmen CPNS 2023 bagi Penyandang Disabilitas yang akan digelar bulan Juni mendatang, Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) H.Norman Yulian sangat mengapresiasi pemerintah dalam hal ini Kemenpan RB Republik Indonesia yang telah memberikan ruang dan kesempatan bagi kaum Penyandang Disabilitas untuk mengabdikan diri kepada Negara dan menjujung tinggi persamaan hak warga negara, ujar Norman, Selasa 21/02/2023.
Lanjutnya, PPDI berharap kepada Kemenpan RB agar dapat mensosialisasikan hal ini kepada seluruh Penyandang Disabilitas di tanah air dan semaksimal mungkin mengakomodir para Penyandang Disabilitas untuk menjadi peserta peserta CPNS agar mereka Para Penyandang Disabilitas bisa bersaing secara positif untuk menjadi CPNS di lingkungan pemerintah, pungkasnya.(***)















