Jakarta – Temporatur.com Kantor Hukum Mata Law Firm & Partners” Ambrosius Benboy.SH, menjelaskan” Perkawinan adalah suatu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita yang bertujuan menjadi keluarga yang Bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa, kekuatan Nikah Siri, atau pernikahan dengan tata cara hukum Adat yang dimaksud dibawah tangan, adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi namun tidak melalui Kantor Urusan Agama, maupun Catatan Sipil, namun perlu untuk diketahui” Status pernikahan yang tidak tercatat oleh negara dan dimana kedua mempelai tidak akan mendapatkan buku nikah secara resmi dari KUA ataupun Catatan Sipil, atas pernikahan tersebut, sebab Nikah dibawah tangan melalui dengan tata cara hukum adat Adat merupakan perkawinan yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. SelanjutnyaKetua Umum Imbran Bachtiar Tegaskan LBH PARI Hadir untuk Mempermudah Akses Keadilan MasyarakatSebagai mana diketahui berdasarkan yang tertulis pada Pasal 2 PP No. 9 Tahun 1975 sebagai peraturan tentang […]
Tag: SH: Lemahnya Kekuatan Hukum Pernikahan Dibawah Tangan (Siri) Terhadap Istri & Anak
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.










