Berita

Ranperda RPJMD Kabupaten Langkat Tahun 2025-2029 Disahkan Menjadi Perda

    SelanjutnyaPemdes dan BPD Mekarwangi Belum Jawab Konfirmasi soal TKD, Warga minta prosedur ruislag  Tanah 225 m  LANGKAT, Temporatur.com | DPRD Kabupaten Langkat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Langkat Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah, pada Senin (4/8/2024) siang, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Langkat. SelanjutnyaBupati Tapanuli Utara Resmikan Gedung Cath Lab RSUD Tarutung, Pasien Jantung dan Stroke Kini Bisa Ditangani di Daerah  Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin, SE, serta dihadiri oleh Bupati Langkat H. Syah Afandin dan Wakil Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah dan jajaran kepala OPD. SelanjutnyaPemkab Samosir dan Kejari Samosir Perpanjang Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara  Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Juriah, menyampaikan hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama pihak eksekutif. […]

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.