Nasional, Hukum

PTUN Jakarta Tolak Gugatan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 87 Tahun 2023

Jakarta – Temporatur.com Pengadilan Tata Usaha Negara, (PTUN) menolak gugatan atas Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 87 Tahun 2023, persidangan tersebut digelar di PTUN Jakarta pada Rabu, 6 Desember 2023. SelanjutnyaInovasi Dislitbangad : Alat Pemusnah Sampah di Ciwastra Bandung Tuai Apresiasi Pemprov JabarPutusan Perkara Tata Usaha Negara Register Nomor 355/G/2023/PTUN.JKT dengan Dr. Zulhadi Savitri Noor, S.H., M.H, dkk selaku Penggugat melawan Jaksa Agung RI selaku Tergugat dengan objek sengketa yang dimintakan batal, berupa: Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 87 Tahun 2023 tentang Pencabutan dan Pembatalan Keputusan Jaksa Agung tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun serta Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang terbit pada Tanggal 20 Maret 2023, Adapun amar putusan dari Majelis Hakim yaitu sebagai berikut: Mengadili: Dalam Eksepsi: Menerima Eksepsi Tergugat tentang Eksepsi Para Penggugat Tidak Mempunyai Legal Standing (Persona Standi In Judicio). Dalam Pokok […]

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.