Gugatan Perkara No. 200/Pdt.G/2025/P atas kasus Lahan tanah seluas 9,3 Hektar terletak di Sawangan, Depok di tarik Kuasa Hukum PT Bumi Kedaung Lestari ( BKL) Usman SH,pada sidang di PN Depok, (Kamis 3/7/3025)
Tag: #Pengadilan Negeri Depok
Sidang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Notaris Evi Yuniarti Kembali Digelar, Penggugat Hadirkan Bukti Baru
Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang notaris, Selasa (6/5/2025). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rio Nazar, S.H., M.H. ini menghadirkan Maya Agustini sebagai penggugat dalam perkara nomor 345/Pdt.G/2024/PN.Dpk, dengan agenda penyerahan tambahan alat bukti.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.










