Kuasa Hukum Penggugat Tarik Gugatan Perkara Lahan Tanah 9,3 hektar di Sawangan

Kuasa Hukum Penggugat Tarik Gugatan Perkara Lahan Tanah 9,3 hektar di Sawangan
Keterangan foto: Gugatan Perkara No. 200/Pdt.G/2025/P atas kasus Lahan tanah seluas 9,3 Hektar terletak di Sawangan, Depok di tarik Kuasa Hukum PT Bumi Kedaung Lestari ( BKL) Usman SH,pada sidang di PN Depok,  (Kamis 3/7/3025)

Kuasa Hukum Penggugat Tarik Gugatan Perkara Lahan Tanah 9,3 hektar di Sawangan

Depok-Temporatur.com

Gugatan Perkara No. 200/Pdt.G/2025/P atas kasus Lahan tanah seluas 9,3 Hektar terletak di Sawangan, Depok di tarik Kuasa Hukum PT Bumi Kedaung Lestari ( BKL) Usman SH,pada sidang di PN Depok,  (Kamis 3/7/3025)

“Tergugat nya meninggal dunia. Karenanya, kami menarik gugatan sekaligus untuk kelengkapan formalitas gugatan tadi. Jadi bukan menarik perkara yang di sidangkan, ” jelas Usman di PN Depok.

Masih kata Usman, jadi ini hanya terkait dengan adanya formalitas yang tidak terpenuhi serta upaya untuk terhindar cacat secara administrasi yang bisa memberi dampak yang jauh ke depannya.

Lantaran itu juga, lanjut Usman, sebelum proses persidangan berlanjut lebih jauh, pihaknya juga sambil kembali mempersiapkan data dan fakta pada inti dari persidangan ke depan nanti.

Bacaan Lainnya

” Kalo perkaranya tetap berjalan dan akan dilakukan penyempurnaan dan ditariknya gugatan yang jelas, untuk disempurnakan agar tidak ada kesalahan prosedur yang dapat menghambat proses persidangan, ” ujarnya.

Dia juga menekankan bahwa pihaknya akan terus perjuangkan hak atas kliennya pada perkara di atas lahan tanah seluas 9,3 hektar yang terletak di Sawangan, Kota Depok, dengan sertifikat HGB atas nama PT. Bumi Kedaung Lestari (BKL).

Usman menyebut, lokasi tanah tersebut juga diklaim oleh PT. Haikal yang telah membangun pagar beton tanpa izin yang jelas. ” Klien kami merasa hak tanahnya telah dirampas secara melawan hukum dan kami akan terus memperjuangkan hak tersebut, ” ungkapnya.

Lebih dari itu, pihaknya juga mengungkap adanya dugaan mufakat jahat antara pihak terkait pada perkara tersebut lantaran dalam proses Peninjauan Kembali (PK) 2 tidak melibatkan dan tidak mengikat kliennya.

” Lantaran itu, objek gugatan bukan di lokasi tanah milik klien kami, ” ucap Usman.

Menanggapi perkara itu, salah seorang kuasa hukum tergugat, Dino saat dimintai komentar hanya menyatakan bahwa sidang belum masuk ke materi dan pihaknya merasa belum saatnya untuk memberikan komentar lebih lanjut.

Dalam kasus di atas yang di cabut oleh Kuasa Hukum PT Bumi Kedaung Lestari ( BKL).

Ketua Majelis Hakim Andri Erwin SH, menyampaikan bahwa Sidang Perkara akan dilanjutkan pada minggu mendatang dengan nomor perkara yang baru.

(Jul/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *