Saling Lapor SR dan Pengusaha Pudji Santoso, Mencuat Isu Proyek Fiktif hingga Pencatutan Data Pribadi
- account_circle Suryo
- calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
- print Cetak

Keterangan foto : Karto Nainggolan S.H Kuasa Hukum Pudji Santoso
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Saling Lapor SR dan Pengusaha Pudji Santoso, Mencuat Isu Proyek Fiktif hingga Pencatutan Data Pribadi
Konflik hukum yang melibatkan SR (Sutadi Rusli), dengan Direktur PT Gugus Rimbarta, Pudji Santoso, kian meruncing. Kedua belah pihak kini saling lapor ke pihak kepolisian, mulai dari Polres Metro Jakarta Pusat hingga Polda Metro Jaya.
Kasus ini berawal dari laporan pihak Pudji Santoso terkait dugaan penipuan proyek investasi yang diduga fiktif pada tahun 2011 silam. Namun, pihak SR melayangkan laporan balik atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Tudingan Proyek Fiktif dan Kerugian Miliaran RupiahKuasa hukum Pudji Santoso, Karto Nainggolan, S.H., mengungkapkan bahwa perkara ini bermula ketika SR menawarkan kerja sama investasi Pembangunan Pertokoan Plaza Pakuan di Stasiun Bogor.
Pudji menanamkan modal secara bertahap hingga total Rp10,6 miliar setelah diiming-imingi keuntungan 1,5 persen per bulan.
“Klien kami sejak awal tidak berminat, namun terus-menerus dibujuk dengan janji keuntungan tetap. Kami menemukan bukti-bukti kuat dari instansi terkait, seperti PT KAI, PT KAPM, dan Walikota Bogor, yang secara tertulis menyatakan bahwa proyek tersebut tidak terdaftar dan dokumen perjanjian yang digunakan adalah palsu,” ujar Karto Nainggolan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9/2026).
Pihak Pudji mencatat, SR baru mengembalikan dana secara bertahap sebesar Rp4,48 miliar dalam kurun waktu 2014 hingga 2018. Sisa dana sebesar Rp6,12 miliar hingga kini diklaim belum dikembalikan.
Pihak korban sempat membuat Laporan Polisi nomor LP/B/5754/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 15 Agustus 2025. Meski sempat dihentikan, pihak Pudji kini tengah mengajukan permohonan untuk membuka kembali kasus tersebut.
Selain itu, Pudji juga melayangkan laporan baru ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/2165/VII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 Juli 2026 terkait dugaan penggunaan dokumen atau surat palsu.
Pembelaan SR dan Laporan Balik Pencatutan Data
Merespons rentetan laporan tersebut, kuasa hukum SR, Analisman G., S.H., angkat bicara. Ia menegaskan bahwa laporan baru yang diajukan oleh Pudji di Polres Metro Jakarta Pusat sebenarnya merupakan persoalan lama yang sudah dihentikan oleh penyidik Polda Metro Jaya karena tidak terbukti.
“Terkait laporan yang sudah dilakukan oleh Pak Puji, sudah pernah juga di Polda Metro Jaya dan itu sudah di-SP3 karena tidak terbukti. Di Polres Jakarta Pusat ini juga lagi kita hadapi,” ujar Analisman saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026).
Analisman justru menuding balik pihak Pudji tidak taat hukum dan melayangkan laporan balik ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran UU PDP.
Pudji dituduh mencatut data pribadi Rusli di dalam struktur perusahaannya tanpa izin sejak tahun 2011 hingga 2023.
“Bapak Puji sudah kita laporkan ke Polda Metro Jaya terkait penggunaan data pribadi Pak Rusli yang dipakai di dalam perusahaannya tanpa ada pemberitahuan.
Data yang diserahkan ke notaris itu dari Puji. Pak Rusli tidak pernah memberikan data dan tidak pernah menandatangani apa pun di depan notaris,” tegas Analisman.
Menurut Analisman, pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah memanggil Pudji untuk memberikan klarifikasi, namun yang bersangkutan diklaim mangkir. Kendati menganggap laporan di Polres Jakpus sebagai bentuk pengulangan perkara yang sama, Analisman memastikan kliennya akan tetap kooperatif.
“Terkait pemanggilan di Polres Jakarta Pusat, klien kami sebagai warga negara yang taat hukum akan menghadapi proses tersebut,” pungkas Analisman.
(Tim/Red)
- Penulis: Suryo
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar