DEPOK, TEMPORATUR.COM Kinerja Pejabat Hubungan Masyarakat (Humas) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kota Depok menuai Kritikan dan kecaman keras dari berbagai pengamat kebijakan publik. Tata kelola komunikasi publik di bawah kendali kebijakan Pemkot Depok berjalan di ruang gelap karena bersikap eksklusif, bungkam, dan sengaja menutup rapat akses informasi terkait agenda serta kegiatan Wali Kota Depok. Sikap menutup diri ini dinilai mencederai hak publik secara fatal sekaligus melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menanggapi hal tersebut Ley Bolon selaku Pengamat Kebijakan Publik dan Sosial Politik, menegaskan bahwa birokrasi kehumasan dan Diskominfo Pemkot Depok saat ini mengalami degradasi moral dan profesionalisme. Pola pembatasan informasi yang sistematis terhadap kegiatan kepala daerah menunjukkan adanya kepanikan birokrasi yang antikritik. “Anggaran operasional Humas dan Diskominfo itu bersumber dari APBD yang dibayar oleh keringat rakyat Depok. Tugas mereka adalah melayani hak tahu publik, bukan bertindak sebagai benteng tameng untuk menyembunyikan […]
Tag: #Pemkot Depok
Sidang Paripurna DPRD 2025 : Walikota Depok Paparkan Empat Visi Utama
Solusi untuk Sampah, drainase, dan kemacetan. Supian Suri juga menyoroti masalah tata kelola lingkungan, termasuk pengelolaan sampah dan drainase. Salah satu langkah yang akan diambil adalah membangun kembali Situ Krukut agar lebih tertata dan berfungsi optimal dalam menampung air, mengurangi banjir, serta memperindah kawasan sekitar.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.













